Pembahasan Penting: KLH beri sanksi 67 perusahaan terkait banjir Sumatera

KLH Berikan Sanksi ke 67 Perusahaan Terkait Bencana Banjir di Sumatera

Dari Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada 67 perusahaan di tiga provinsi yang terkena dampak banjir tahun lalu, yang dianggap menjadi penyebab utama bencana hidrometeorologi di daerah tersebut. Pada rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa KLH/BPLH telah memverifikasi 175 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terutama dalam sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, serta pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Hutan Produksi (HP) yang diduga membuka lahan seluas 1.805.615 hektare.

“Proses penerbitan sanksi administratif hingga pidana telah kita lakukan. Sebagian persetujuan lingkungan di provinsi ini kami serahkan ke kementerian kehutanan, sementara sebagian lainnya direspons langsung oleh provinsi. Dari 175 perusahaan tersebut, dua tidak beroperasi,” kata Hanif.

Proses Pemberian Sanksi dan Tindakan Hukum

Dari 175 perusahaan yang diperiksa, 22 unit usaha sudah mendapatkan instruksi untuk melaksanakan audit lingkungan secara paksa oleh pemerintah. Sementara 45 perusahaan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan. Total, 67 perusahaan menerima sanksi. Di sisi lain, KLH/BPLH juga mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara dengan nilai total mencapai Rp4.947.238.454.610. Selain itu, enam perusahaan dikenai tindakan pidana.

Kajian Lingkungan untuk Pemulihan Wilayah

Dalam kesempatan itu, Hanif juga menyampaikan bahwa KLH/BPLH telah melakukan kajian lingkungan terhadap rancangan tata ruang dan wilayah di tiga provinsi terdampak banjir. “Kami menyusun rencana hunian pascabencana secara rinci, memberikan arahan berdasarkan wilayah kecamatan. Lokasi mana yang perlu dihindari untuk pembangunan tetap, serta mana yang masih bisa digunakan untuk pengembangan cepat, telah kami tentukan,” jelasnya.

Dari hasil kajian, ditemukan ketidaksesuaian antara kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan rencana tata ruang serta wilayah. Hal ini dianggap memperparah dampak bencana hidrometeorologi. Kajian tersebut sudah diserahkan kepada instansi terkait untuk mencegah terulangnya bencana banjir serupa di masa depan.