Kemenhut gagalkan perdagangan 22 kg sisik trenggiling di Medan
Kemenhut Gagalkan Perdagangan 22 Kg Sisik Trenggiling di Medan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara berhasil menghentikan upaya perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kilogram. Dua orang tersangka ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (2/4).
Operasi Berawal dari Laporan Masyarakat
Tersangka DA dan WA diamankan setelah petugas menerima informasi dari warga mengenai transaksi sisik trenggiling di Kecamatan Medan Deli. Penyelidikan mengungkap adanya aktivitas jual beli bagian satwa dilindungi tersebut.
Barang Bukti Ditemukan dalam Kotak Kardus
DA ditangkap saat membawa kotak kardus cokelat yang berisi karung putih berisi sisik trenggiling. Sementara itu, WA dan BS berperan sebagai pengawas di luar lokasi. Saat pengamanan, WA berusaha melarikan diri.
Kemungkinan Aktor Intelektual Lain
Hari Novianto, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Kemenhut, mengatakan tim akan menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Ini untuk memutus rantai perdagangan bagian satwa dilindungi di provinsi ini,” ujarnya.
Tersangka dan Saksi Diamankan
Ketiganya, DA, WA, dan BS, dibawa ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan di Medan. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka. BS sementara dijadikan saksi.
“Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini menunjukkan komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak pelaku kejahatan satwa dan tumbuhan liar. Harapan kami adalah menimbulkan efek jera,” kata Hari Novianto.
DA dan WA menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar karena terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling. Operasi ini menjadi langkah tegas dalam melindungi keanekaragaman hayati di Sumatera Utara.
