Rencana Khusus: Menkomdigi sambut iktikad Meta taati PP Tunas, batasi medsos bagi anak

Menkomdigi Sambut Iktikad Meta Taati PP Tunas, Batasi Akses Media Sosial untuk Anak

Jakarta, Kamis (9/4) – Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid mengapresiasi langkah Meta, perusahaan teknologi yang mengelola Facebook, Instagram, dan Threads, untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Menurut dia, Meta menunjukkan komitmen kuat dalam menyesuaikan fitur dan layanannya dengan regulasi Indonesia setelah pemeriksaan sebelumnya.

Dijelaskan, Meta telah melakukan revisi pada aturan akses media sosialnya. Sebelumnya, platform tersebut tersedia bagi pengguna berusia 13 tahun ke atas. Kini, di Indonesia, akses hanya diperbolehkan bagi individu yang telah mencapai usia 16 tahun sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Pembatasan Akses Mulai Berlaku 9 April

Kepatuhan Meta terhadap PP Tunas diumumkan setelah pertemuan antara perwakilan kuasa hukum perusahaan dan pejabat kebijakan publik di kantor Menkomdigi. Pembaruan terkait pembatasan akses anak-anak diberlakukan secara bertahap, mulai dari Kamis (9/4) hingga Jumat (10/4) mendatang.

Meta juga berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, mengingat jumlah pengguna di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta. Menkomdigi menilai kepatuhan ini menunjukkan bahwa masalah teknis bukan alasan utama untuk tidak memenuhi aturan, melainkan soal keinginan untuk mengikuti hukum negara.

Status Platform Digital Lainnya

PP Tunas mulai berlaku 28 Maret 2026. Peraturan ini membatasi akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Sampai saat ini, Meta, X, serta Bigo Live telah sepenuhnya taat pada aturan tersebut. Sementara TikTok dan Roblox memenuhi sebagian ketentuan, Google (sebagai pemilik YouTube) masih belum menunjukkan sikap yang baik untuk konsisten mengikuti PP Tunas.