Rencana Khusus: Kemkomdigi nantikan Roblox dan TikTok segera patuh penuh PP Tunas
Kemkomdigi Tunggu Roblox dan TikTok Segera Patuh Penuh PP Tunas
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menunggu Roblox dan TikTok untuk sepenuhnya memenuhi aturan PP Tunas yang berlaku mulai 10 April, setelah kedua platform digital tersebut dikategorikan sebagai patuh sebagian. “Kita (Pemerintah) masih menunggu karena ada permintaan waktu hingga 10 April, besok, untuk menyampaikan kembali perencanaan aksi dari kedua platform itu,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis.
“Kita (Pemerintah) masih menunggu karena ada permintaan waktu hingga 10 April, besok, untuk menyampaikan kembali perencanaan aksi dari kedua platform itu,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid.
Kedua platform tersebut telah menerima peringatan dari Kemkomdigi agar segera memenuhi kewajibannya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Mereka membalas peringatan dengan mengajukan penundaan waktu untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
PP Tunas resmi diterapkan di Indonesia pada 28 Maret 2026, dengan menyasar delapan platform digital dalam implementasinya, yaitu Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Dari delapan platform tersebut, X dan Bigo Live telah tercatat sebagai patuh penuh sebelum aturan berlaku secara efektif.
Hingga Kamis, pukul 17.50 WIB, hanya tiga pemilik platform yang memenuhi ketentuan PP Tunas secara lengkap, yaitu Meta (yang mengelola Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live. Roblox serta TikTok masih dalam proses penyesuaian untuk mencapai tingkat ketaatan maksimal.
PP Tunas bertujuan mengatur manajemen tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik agar layanan digital menjadi lebih aman bagi anak-anak. Regulasi ini diharapkan mampu melindungi generasi muda dari risiko ancaman seperti perundungan siber, penipuan digital, dan paparan konten negatif seperti pornografi.
