Rencana Khusus: Kemendagri sebut kewenangan Plt Bupati Tulungagung terbatas
Kemendagri sebut kewenangan Plt Bupati Tulungagung terbatas
Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa wewenang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, dibatasi dalam mengambil keputusan strategis. Menurut Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Efrimeiriza, pembatasan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kewenangan Plt Bupati Terbatas
“Legitimasi penuh tetap berada di tangan bupati definitif, sehingga kewenangan Plt sangat dibatasi,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Efrimeiriza menyatakan bahwa pembatasan tersebut bertujuan mencegah adanya penyalahgunaan wewenang, memastikan kestabilan birokrasi, serta menghindari pengambilan kebijakan penting yang tidak sesuai dengan prosedur.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Menurut Efrimeiriza, salah satu aspek yang dilarang kepada Plt adalah pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP). Saat ini, sejumlah organisasi perangkat daerah masih kosong dalam posisi tersebut.
“Pengisian jabatan tetap harus melalui mekanisme yang berlaku dan memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung dapat mengajukan usulan pengisian jabatan tersebut, tetapi pelaksanaannya harus menunggu arahan dari Kemendagri. Dalam hal ini, kemendagri menjadi penentu akhir.
Masa Jabatan dan Kepastian Kepemimpinan
Masa jabatan Plt bupati berlaku maksimal tiga bulan sejak diangkat. Efrimeiriza menyebut bahwa periode ini bisa diperpanjang selama tiga bulan berikutnya, tergantung keputusan Kemendagri.
“Penetapan bupati definitif menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Efrimeiriza.
