Kebijakan Baru: Sosok Marsinah, buruh tangguh yang ditetapkan sebagai pahlawan
Sosok Marsinah, Buruh Tangguh yang Ditetapkan Sebagai Pahlawan
Pada perayaan Hari Pahlawan 10 November di Istana Negara, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, seorang aktivis buruh yang berani menantang ketidakadilan. Penganugerahan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025, yang menyebutkan sepuluh tokoh sebagai penerima penghargaan tahun ini.
Sejarah Perjuangan yang Tegak
Marsinah, yang berjiwa pemberani, menjadi simbol perlawanan kaum buruh di masa Orde Baru. Pada masa itu, pekerja sering menghadapi perlakuan tidak adil dan ketimpangan sosial. Perjuangannya tetap diingat sebagai bukti nyata semangat memperjuangkan hak-hak rakyat, terutama kalangan pekerja.
Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur. Dari kecil, ia dibesarkan oleh nenek dan bibi. Meski hidup sederhana, sikap gigih dan mandiri telah menonjol sejak usia belia. Pendidikan dasar di SD Negeri Karangasem 189, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 5 Nganjuk. Setelah itu, ia sempat menempuh pembelajaran di Pondok Pesantren Muhammadiyah.
Perjalanan Menuju Perjuangan
Usai menamatkan pendidikan, Marsinah memutuskan merantau ke Surabaya pada tahun 1989. Ia tinggal di rumah kakaknya, Marsini, sambil mencari pekerjaan. Setelah mengirimkan lamaran ke berbagai perusahaan, ia bekerja di pabrik plastik SKW di Rungkut. Tahun berikutnya, 1990, ia bergabung di PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik jam tangan di Porong.
Di sana, kesadaran tentang hak-hak buruh mulai terbangun. Ia menyaksikan langsung perlakuan tidak adil yang dialami rekan-rekannya. Tahun 1993, Gubernur Jawa Timur Soelarso menerbitkan Surat Edaran No. 50/Th.1992 untuk kenaikan upah 20 persen. Namun, PT CPS memilih mengabaikan kebijakan tersebut, memicu aksi protes dari buruh.
Kasus Tragis yang Membangkitkan Perlawanan
Sebagai respons, Marsinah dan dua belas pekerja lainnya menjadi pelaku mogok kerja pada 3–4 Mei 1993. Mereka menuntut kenaikan upah dan meminta pembubaran SPSI di tingkat pabrik, karena dinilai gagal melindungi kepentingan buruh. Hasilnya, 11 dari 12 tuntutan mereka disetujui manajemen.
Namun, situasi berubah drastis saat 13 pekerja dipanggil ke Kodim Sidoarjo dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Marsinah, yang ingin memperjelas nasib rekannya, berusaha mengambil salinan surat tersebut. Pada 8 Mei 1993, ia ditemukan tewas di gubuk Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, dengan tubuh penuh luka dan bekas penyiksaan.
Kekejaman yang dialaminya menjadi simbol represi terhadap pekerja pada masa Orde Baru.
Warisan yang Terus Menginspirasi
Kasus Marsinah menegaskan bahwa perjuangannya tak sia-sia. Ia diingat sebagai sosok yang tidak takut bersuara demi keadilan di dunia kerja. Meski misteri pembunuhannya belum terpecahkan hingga kini, tragedi tersebut tetap menjadi bagian penting dalam sejarah pelanggaran HAM di Indonesia. Nama Marsinah terus hidup sebagai inspirasi bagi para pekerja untuk mempertahankan martabat dan hak mereka.
