Special Plan: KI DKI soroti keseimbangan keterbukaan informasi dan privasi pasien
Special Plan: KI DKI Jakarta Seimbangkan Keterbukaan dan Privasi Pasien
Special Plan – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyoroti urgensi keseimbangan antara keterbukaan informasi publik di sektor kesehatan dengan perlindungan privasi data pribadi pasien. Transparansi informasi bukan berarti membuka semua hal secara terbuka, melainkan memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat sekaligus menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan. Hal ini memerlukan pemahaman filosofis dan yuridis agar kedua kepentingan tersebut berjalan seimbang. Special Plan menjadi perhatian utama dalam memastikan bahwa hak-hak dasar masyarakat dan individu tidak terabaikan.
Landasan Hukum dan Konstitusional
Hak memperoleh informasi publik dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, lahirnya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022 semakin memperkuat perlindungan terhadap data pribadi tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Special Plan ini menjadi kerangka kerja yang penting dalam implementasi kedua undang-undang tersebut secara harmonis.
“Sebagai badan publik yang dibiayai oleh pajak masyarakat, informasi yang dikelola pada prinsipnya adalah milik publik. Namun, tidak semua informasi dapat diberikan karena terdapat informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Harry.
Dia menyebut terdapat dua hak konstitusional yang harus dijaga secara bersamaan, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan hak setiap individu atas perlindungan privasi. Dalam praktik pelayanan informasi, petugas di lini depan rumah sakit memiliki peran strategis dalam melindungi data pasien. Special Plan ini juga menekankan pentingnya pelatihan berkelanjutan bagi petugas kesehatan dalam menangani informasi sensitif.
Peran Strategis PPID dalam Pelayanan Informasi
Oleh karena itu, setiap permohonan informasi harus diarahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar dilakukan pengujian terhadap jenis informasi yang diminta. PPID memiliki kewajiban melakukan penyaringan apakah informasi tersebut termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga dapat dipastikan informasi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan hukum. Special Plan ini memastikan bahwa proses penyaringan dilakukan secara konsisten dan transparan.
“Ketika ada permohonan informasi, arahkan kepada PPID. PPID memiliki kewajiban melakukan penyaringan apakah informasi tersebut termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga dapat dipastikan informasi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Harry.
Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur informasi yang dikecualikan apabila pembukaannya dapat menimbulkan konsekuensi tertentu. Ketentuan tersebut menjadi dasar perlindungan berbagai data sensitif, seperti rekam medis, data kesehatan, data biometrik, data genetika, data anak, dan data keuangan pribadi. Special Plan ini juga mencakup mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan perlindungan data yang optimal.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Klasifikasi Informasi
Penyelesaian sengketa informasi harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Mekanisme ini diawali dengan permohonan informasi kepada PPID sebelum dapat diajukan ke Komisi Informasi. Badan publik juga wajib melakukan klasifikasi informasi secara cermat melalui mekanisme pengaburan atau penghitaman terhadap bagian informasi yang dikecualikan. Special Plan ini memberikan panduan jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa.
“Prinsipnya, keterbukaan informasi harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan hak privasi seseorang. Karena itu, PPID memiliki tanggung jawab untuk memilah informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Harry.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan hal ini di Jakarta pada hari Sabtu. Menurutnya, transparansi bukan berarti buka-bukaan. Ada informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat, tetapi ada pula informasi yang dikecualikan. Di situlah diperlukan pemahaman filosofis dan yuridis agar kedua kepentingan tersebut berjalan seimbang. Special Plan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan transparansi yang berkeadilan.
Pentingnya keseimbangan ini semakin relevan di era digital di mana pertukaran informasi terjadi secara cepat dan luas. Namun, kecepatan pertukaran informasi tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan data pribadi. Setiap badan publik yang mengelola informasi kesehatan harus memastikan bahwa mekanisme pengklasifikasian informasi dilakukan secara konsisten dan transparan. Special Plan ini juga mendorong kolaborasi antar-lembaga untuk memperkuat sistem perlindungan data.
Praktik terbaik dalam pelayanan informasi kesehatan melibatkan koordinasi antara berbagai pihak, mulai dari petugas lini depan hingga PPID. Koordinasi ini memastikan bahwa setiap permohonan informasi ditangani dengan tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan tanpa mengorbankan hak privasi pasien. Special Plan ini akan terus dievaluasi dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan teknologi informasi.
