Special Plan: Senin, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Senin, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya mengadakan layanan SIM Keliling di lima titik di Jakarta pada hari Senin, sebagai cara memudahkan warga mengurus perpanjangan izin berkendara. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan detail lokasi yang diumumkan melalui akun X @tmcpoldametro.
Lokasi SIM Keliling
Untuk Jakarta Timur, pelayanan tersedia di area depan Mall Grand Cakung. Di Jakarta Utara, lokasinya adalah lobby utama LTC Glodok Mall. Jakarta Selatan menyediakan layanan di area parkir samping Universitas Trilogi. Sementara Jakarta Barat menempatkan SIM Keliling di lobby selatan Mall Ciputra. Terakhir, Jakarta Pusat dapat diakses melalui area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Persyaratan dan Biaya
Pemohon harus menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik serta fotokopi, serta bukti tes kesehatan dan psikologi. Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini menetapkan bahwa tanggal kedaluwarsa ditentukan secara absolut, tidak dipengaruhi usia pengemudi.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi (Rp60.000) dan tes kesehatan (Rp35.000).
Bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, akan dikenai sanksi Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal mencakup penjara hingga satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
