Pemprov DKI periksa dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas
Pemprov DKI Periksa Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengambil langkah tindak lanjut atas video yang viral di platform media sosial, yang menunjukkan kemungkinan penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai untuk urusan pribadi.
“Kami telah melakukan investigasi internal dan bekerja sama dengan Inspektorat untuk melanjutkan pemeriksaan berdasarkan aturan yang berlaku,” terang Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Dalam upaya ini, BPAD juga menggandeng Inspektorat untuk menyelidiki lebih lanjut.
“Kami menegaskan bahwa kendaraan dinas harus digunakan sesuai ketentuan dan tujuan yang ditetapkan. Penggunaan untuk keperluan di luar tugas resmi tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Sebelumnya, video yang berisi dugaan pelanggaran tersebut beredar di daerah Puncak, Jawa Barat. Dalam rekaman, seorang petugas kepolisian menghentikan mobil dengan pelat nomor PQG, yang biasanya digunakan untuk kebutuhan operasional pemerintahan. Faisal menjelaskan bahwa insiden ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan mengubah perilaku pegawai dalam mengelola aset daerah.
“Insiden ini dipakai sebagai sarana evaluasi agar kita bisa memperketat pengawasan dan memastikan pegawai lebih disiplin serta tanggung jawab dalam menggunakan kendaraan dinas maupun aset lainnya,” tambah Faisal. Ia menekankan bahwa masukan dari masyarakat sangat berperan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
