Minggu – SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta

Minggu, SIM Keliling Tersedia di Dua Lokasi Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua titik di Jakarta pada hari Minggu untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku izin berkendara secara legal. Layanan ini berlangsung di dua area berbeda, yaitu:
Lokasi Layanan
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, di samping McDonald’s Duren Sawit 2. Jakarta Barat: Jalan Panjang, di dekat Indomaret Kebon Jeruk
Sementara itu, pada hari ini tidak ada pelayanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Gerai SIM Keliling di kedua lokasi tersebut beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Syarat yang Diperlukan
Dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama serta SIM asli, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini hanya menyediakan perpanjangan SIM untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM harus membuat permohonan baru di kantor yang ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Perpanjangan masa berlaku SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan dokumen. Hal ini disebabkan oleh spesifikasinya yang ditujukan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
