Program Terbaru: Kuasa hukum tegaskan terdakwa 3 bukan pelaku pembunuhan kacab bank
Kuasa hukum tegaskan terdakwa 3 bukan pelaku pembunuhan kacab bank
Jakarta – Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan bahwa terdakwa ketiga tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37). Mereka menekankan adanya kesalahan dalam penerapan pasal, yang menyebabkan terdakwa 3 disalahsasarkan sebagai subjek hukum atau terjadi
error in persona
.
Perkara Disangkakan terdakwa 3
Para terdakwa, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), disangkakan terlibat dalam rangkaian tindak pidana penculikan yang diakhiri pembunuhan terhadap MIP. Dalam sidang lanjutan pembacaan eksepsi, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur mengungkapkan bahwa terdakwa 3 tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut.
Tim kuasa hukum mengkritik surat dakwaan yang dibuat Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026, tertanggal 6 April 2026, karena tidak memenuhi syarat hukum. Mereka menilai dokumen tersebut tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap seperti ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam surat dakwaan, tidak terdapat penjelasan fakta yang spesifik mengenai peran atau tindakan terdakwa 3, bahkan tidak ada bagian yang menghubungkan terdakwa 3 dengan unsur-unsur tindak pidana seperti pembunuhan berencana, pembunuhan bersama, penganiayaan, atau perampasan kemerdekaan.
Kontradiksi dalam Dakwaan
Kuasa hukum menyebut bahwa surat dakwaan kurang memberikan gambaran utuh mengenai waktu, tempat, serta cara tindak pidana dilakukan oleh masing-masing terdakwa. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip penyusunan dakwaan yang seharusnya menyajikan fakta secara rinci agar terdakwa dapat memahami tuduhan yang diberikan. “Terdakwa 3 tidak memahami isi dakwaan yang dibacakan Oditur Militer,” ujar Nugroho, yang mengungkapkan bahwa surat dakwaan berpotensi dianggap kabur atau
obscure libel
.
Untuk memperkuat argumen, kuasa hukum merujuk pada pendapat M. Yahya Harahap, seorang ahli hukum pidana, yang menyatakan bahwa surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim dalam meninjau perkara. Oleh karena itu, dakwaan harus dirumuskan dengan jelas agar terdakwa dapat memahami tuntutan yang diberikan. Dalam hal ini, mereka mengutip pandangan A. Soetomo yang menegaskan bahwa surat dakwaan harus disusun cermat, jelas, dan lengkap. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tuntutan bisa dinyatakan tidak sah.
Prosedur Penetapan Tersangka
Kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan terdakwa 3 sebagai tersangka. Mereka menegaskan bahwa penetapan tersebut tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah, sebagaimana diharuskan oleh hukum acara pidana. Hal ini diacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperkuat bahwa tersangka harus ditetapkan berdasarkan bukti yang memadai.
Nugroho menegaskan, “Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa 3, dan tidak ada hubungan dengan kasus ini, sehingga proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum.” Mereka juga menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum untuk mencegah kesewenang-wenangan.
Dalam pandangan kuasa hukum, surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta masih kurang memenuhi ketentuan Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menyatakan bahwa surat dakwaan wajib memuat fakta secara rinci, termasuk waktu dan tempat tindak pidana. Dengan demikian, mereka menganggap surat dakwaan yang diajukan dalam perkara ini belum memenuhi standar yang dibutuhkan.
