Strategi Penting: DPRD NTB: Penutupan sementara ratusan SPPG untuk keamanan makanan

DPRD NTB: Penutupan Sementara Ratusan SPPG untuk Kepastian Keamanan Makanan

Mata Ramat, Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat Lalu Wirajaya menyatakan bahwa keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menutup sementara 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka memastikan standar keamanan pangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah yang tepat.

“Kebijakan penutupan SPPG oleh BGN sangat relevan untuk menjamin kualitas dan keamanan makanan yang disajikan,” ujar Lalu Wirajaya di Mataram, Minggu.

Menurutnya, ratusan dapur MBG ini ditutup karena belum memenuhi dua persyaratan utama, yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Kedua dokumen tersebut dianggap penting sebagai dasar pengelolaan makanan yang higienis dan lingkungan dapur yang sehat.

“Dapur-dapur yang ditutup sementara karena tidak memenuhi standar operasional, terutama masalah sanitasi dan pengelolaan limbah,” tambah politisi dari Dapil Kabupaten Lombok Tengah.

Sebelumnya, 302 SPPG atau dapur MBG di wilayah NTB seperti Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Bima, Dompu, dan Mataram diberhentikan sementara oleh BGN. Lalu Wirajaya menegaskan bahwa keputusan ini berdampak pada SPPG, sehingga diharapkan mereka bisa segera melakukan perbaikan untuk kembali beroperasi.

Penghentian sementara operasional SPPG bertujuan melakukan evaluasi ulang dan meningkatkan kualitas makanan, serta higienitas pembuatan pangan. Ini merupakan tindakan tegas pemerintah pusat melalui BGN guna menjaga standar keamanan pangan di seluruh unit yang terlibat dalam MBG.

“Dengan adanya penutupan ini, diharapkan SPPG dapat segera memperbaiki segala aspek agar layanan bisa berjalan optimal kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Satgas MBG Provinsi NTB Fathul Gani menekankan bahwa langkah penutupan SPPG adalah upaya pencegahan untuk memastikan kesehatan masyarakat. Ia mengatakan bahwa fokus utama saat ini adalah percepatan pengurusan Sertifikat Rumah/Instalasi Sehat (SRIS) dan Sertifikat Laik Sanitasi (SLS).

“Tidak boleh ada penundaan lagi jika semua prosedur telah sesuai standar operasional. Keterlambatan bisa berujung pada masalah hukum,” tutur Fathul Gani.