Rencana Khusus: UI nonaktifkan sementara 16 mahasiswa terduga pelaku kekerasan verbal

UI nonaktifkan sementara 16 mahasiswa terduga pelaku kekerasan verbal

Depok – Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan sanksi akademik sementara terhadap 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum yang diduga melakukan kekerasan verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI pada 15 April 2026. Satgas secara resmi merekomendasikan penangguhan status kemahasiswaan untuk 16 mahasiswa yang terlapor.

“Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen UI untuk memastikan investigasi berjalan secara objektif, melindungi semua pihak terlibat, dan mempertahankan lingkungan akademik yang kondusif,” kata Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, dalam pernyataannya, Rabu.