Keraton serahkan surat kekancingan Tanah Sultan di Gunungkidul

Keraton Serahkan Surat Kekancingan Tanah Sultan di Gunungkidul

Yogyakarta – Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi menyerahkan dua dokumen penting, yaitu Serat Palilah dan Serat Kekancingan, terkait tanah Sultan atau Sultan Ground di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Serah terima ini dilakukan di Gunungkidul, Senin, dengan hadirnya Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso.

Langkah untuk Menertibkan Administrasi Pertanahan

“Tugas kami adalah memastikan tanah Kagungan Dalem dikembalikan secara bertahap, mulai dari satuan jengkal hingga milimeter, melalui proses administrasi yang terstruktur,” ujar GKR Mangkubumi dalam keterangan setelah penyerahan sertifikat.

Keraton menyatakan bahwa tujuan utama dari serah terima ini adalah menghindari konflik penggunaan lahan dan memastikan tanah-tanah yang dimiliki keraton digunakan sesuai aturan. Menurut GKR Mangkubumi, ini juga upaya untuk melindungi kepentingan bersama, termasuk warga petani dan pemerintah lokal.

Bupati Gunungkidul Beri Penjelasan Sejarah

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menekankan bahwa momen ini memiliki makna penting dalam sejarah daerah. Ia menyebutkan bahwa tindakan ini memberikan kepastian hukum bagi penggunaan tanah Sultan, yang juga menjadi bentuk perlindungan dari Sultan Hamengku Buwono X.

“Tercatat di Kabupaten Gunungkidul ada 4.046 bidang tanah Sultan, dari mana 3.749 telah memiliki sertifikat,” tutur Bupati Endah. Ia menambahkan, sejak 2018 hingga kini, telah terdapat 154 permohonan surat kekancingan diajukan oleh lembaga atau masyarakat.

Menurut Bupati, pemanfaatan tanah Sultan seharusnya lebih diutamakan untuk warga miskin ekstrem sebagai tempat tinggal, bukan hanya untuk keperluan komersial seperti kios kelurahan. “Pesan khusus dari Ngarso Dalem agar tanah tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Peran Lurah Karangasem dalam Proses Legalisasi

Lurah Karangasem, Sigit Purnomo, mengungkapkan bahwa izin penggunaan lahan, baik Palilah maupun Kekancingan, merupakan hak prerogatif Sultan. Untuk mencapai legalitas tersebut, kelurahan melakukan komunikasi intensif dengan Panitikismo.

Dia menyebutkan, terdapat 72 titik lokasi di Kelurahan Karangasem yang digunakan sebagai kantor pemerintahan atau hunian warga. Namun, banyak dari warga yang menempati lahan tersebut tanpa izin resmi, sehingga berisiko menimbulkan masalah hukum di masa depan. “Tujuan kami adalah menyelesaikan hal ini agar tidak ada risiko bagi masyarakat,” pungkas Sigit.