Kebijakan Baru: Kemenkes: Surat peralihan status jadi CPNS bukan proses pengangkatan

Kemenkes: Surat Peralihan Status Jadi CPNS Bukan Proses Pengangkatan

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa surat peralihan status tenaga non-ASN menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sestijen) Kesehatan Lanjutan, Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026, hanya berupa pemberitahuan, bukan langkah resmi pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Surat ini bertujuan untuk mendata tenaga kesehatan di rumah sakit yang berada di lingkungan Kemenkes dan belum memiliki status CPNS,” ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, di Jakarta, Kamis.

Azhar Jaya juga menegaskan bahwa setiap proses penerimaan PNS harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Ia menyampaikan permintaan maaf atas mungkin timbulnya kebingungan di masyarakat terkait surat tersebut.

Surat tersebut sempat menjadi perbincangan luas di berbagai media sosial. “Menindaklanjuti program prioritas Presiden terkait peralihan status Pegawai Non-ASN menjadi CPNS bagi tenaga medis dan kesehatan, kami mengundang untuk segera mengirimkan daftar nama pegawai yang statusnya kontrak atau mitra,” tulis dalam surat.

Menurut dokumen yang beredar, tenaga kesehatan (nakes) dapat diajukan apabila telah menandatangani kontrak selama setidaknya enam bulan sejak 1 April 2026. Usulan harus dikirim melalui alamat s.kemkes/go.id/UsulAlihStatusCPNSKeslan dengan tenggat waktu pada hari Jumat, 3 April 2026, pukul 12.00 WIB.