Karantina Sulut-Ditpolairud musnahkan ratusan ekor ayam dari Filipina

Karantina Sulut-Ditpolairud musnahkan ratusan ekor ayam dari Filipina

Di Manado, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara bekerja sama dengan Ditpolairud Polda Sulut melakukan penghancuran 102 ekor ayam yang masuk secara tidak resmi dari Filipina. Menurut Agus Mugiyanto, Kepala Karantina Sulawesi Utara, ayam-ayam tersebut ditangkap oleh DIT Narkoba Polda Sulut selama pemantauan di Pantai Kima Bajo, pada 11 April 2026 lalu.

“Komoditas ini berasal dari hasil penangkapan DIT Narkoba Polda Sulut saat operasi di Pantai Kima Bajo,” ujar Agus Mugiyanto di Manado, Rabu.

Agus menambahkan, Filipina masih terdaftar sebagai daerah berisiko tinggi penyebaran flu burung (HPAI) berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE). Karena itu, ayam yang masuk tanpa prosedur karantina dari negara asal dianggap berpotensi membawa penyakit ke Indonesia. “Kita perlu menghancurkan unggas selundupan ini untuk melindungi kesehatan ternak lokal,” jelasnya.

Dalam Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12426/KR.120/K/04/2022, Indonesia menghentikan akses masuk bagi unggas dari Filipina sebagai upaya mencegah ancaman HPAI. “Jika virus ini masuk melalui jalur ilegal, industri peternakan dalam negeri bisa terganggu,” tambah Agus.

Pemusnahan dilakukan dengan mengikuti protokol biosekuriti ketat dan prinsip perlindungan hewan. Ayam-ayam dilepas secara bertahap, kemudian dibakar, serta sisa bakarannya ditimbun di area terisolasi dengan lapisan cairan disinfektan. “Langkah ini dirancang untuk memastikan tidak ada risiko penyebaran penyakit dan lingkungan sekitar tetap aman,” pungkas Agus.

Kasus penyelundupan ayam

Karel Tangay, Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sulut, menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan menjadi bagian dari sinergi antarlembaga. “Tiga pelaku penyelundupan yang diamankan adalah warga negara asing (WNA) Filipina. Mereka kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.