Info Terbaru: Pengamat: Perlu ketegasan terapkan perlindungan anak di ranah digital
Pengamat Ingatkan Perlindungan Anak di Digital Perlu Diperkuat
Makassar – Dr Hadawiah, seorang pengamat dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, menekankan pentingnya pemerintah bersikap tegas dalam menegakkan aturan perlindungan anak di dunia maya. Ia menyampaikan pandangan ini setelah melihat masih banyak platform media sosial yang tidak memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Regulasi dan implementasi di lapangan masih terdapat ketidaksesuaian, sehingga pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk memastikan sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar,” ujar Hadawiah di Makassar, Jumat.
Kurangnya kepatuhan platform terhadap PP Tunas mencerminkan kekurangan yang signifikan dalam penerapannya. Menurut Hadawiah, anak-anak masih rentan terhadap risiko ekosistem digital karena belum memiliki kematangan kognitif dan literasi media yang memadai. Mereka sulit menyaring informasi, memahami ancaman privasi, serta menghadapi konten negatif seperti kekerasan, pornografi, atau disinformasi.
Ketika platform tidak konsisten dalam membatasi usia pengguna, ruang digital tidak lagi aman bagi anak di bawah 16 tahun. Hal ini berpotensi mengganggu pertumbuhan psikososial mereka. Dari perspektif ilmu komunikasi, media sosial bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga bentuk agen sosialisasi yang membentuk nilai dan perilaku.
Kondisi ini memperkuat risiko “overexposure” anak pada realitas virtual yang dibangun oleh algoritme. “Anak-anak bisa terpengaruh cara mereka berinteraksi, membentuk identitas diri, hingga memandang dunia secara berbeda,” tambahnya.
Dalam teori tanggung jawab sosial media, setiap penyedia platform wajib menjamin keselamatan pengguna, terutama kelompok usia dini. Jika regulasi diabaikan, maka logika bisnis terlihat lebih dominan dibandingkan perlindungan publik. Hadawiah menyoroti perlunya pendidikan digital yang dimulai sejak dini, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga.
Tapi, tanggung jawab perlindungan anak tidak bisa hanya ditumpahkan pada orang tua dan institusi pendidikan. Negara harus memperkuat pengawasan serta penerapan hukum. Sementara itu, platform digital wajib meningkatkan sistem verifikasi usia yang lebih efektif, bukan hanya sekadar formalitas. Dengan sinergi antara pemerintah, platform, pendidik, dan masyarakat, aturan akan berdampak nyata dalam melindungi generasi muda di era digital.
