Solusi untuk: Ditjen Imigrasi masih periksa dugaan pungli WNA di Batam-Kepri

Ditjen Imigrasi masih periksa dugaan pungli WNA di Batam-Kepri

Jakarta – Pemeriksaan terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas imigrasi terhadap warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) masih berlangsung. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa investigasi ini dilakukan sesuai dengan wewenang lembaganya.

Kakanwil dan Kakanim Diperiksa

Dirjen Imigrasi menyebutkan bahwa pihaknya sedang meninjau Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Kepri yang pernah menjabat Ujo Sutojo serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang dulu dipegang Hajar Aswad. “Pemeriksaan yang kami lakukan saat ini sesuai dengan lingkup tugas kami, termasuk pencopotan jabatan kakanwil dan kakanim yang telah ditarik ke pusat,” tutur Hendarsam.

“Pencopotan jabatan kakanwil dan kakanim telah dilakukan, serta sedang dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut Dirjen, tindakan pungli terhadap WNA Singapura tidak termasuk dalam lingkup wewenang Ditjen Imigrasi. Ia menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya. “Kami bersedia mendukung proses pemeriksaan oleh pihak berwenang,” tambah Hendarsam.

Pelantikan Pejabat Pengganti

Ditjen Imigrasi telah melantik pejabat pengganti Kakanwil Kepri dan Kakanim Batam pada Kamis (9/4). Guntur Sahat Hamonangan menjadi Kakanwil Imigrasi Kepri, sementara Wahyu Eka Putra menjabat Kakanim Batam.

Hendar Sam Marantoko, yang baru saja dilantik awal April 2026, menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas. “Pungli tidak memiliki alasan untuk dibiarkan, karena slogan Ditjen Imigrasi adalah Imigrasi untuk rakyat, dan tidak boleh merugikan masyarakat,” tegasnya.

Terkait kerugian yang dialami WNA akibat dugaan pungli, Hendarsam mengatakan jumlahnya masih dalam proses investigasi internal. “Nilainya belum diketahui secara pasti, karena pemeriksaan masih berlangsung,” jelasnya.