Polri ungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Bogor

Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelidikan terhadap produksi serta distribusi kosmetik tidak resmi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap tiga orang terlibat, yakni RH sebagai pemilik usaha, MR sebagai pekerja, dan FA sebagai kurir.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa RH, yang tidak memiliki pendidikan farmasi, merupakan lulusan SMK jurusan penerbangan. Ia telah menjalankan bisnis kosmetik ilegal selama lebih dari dua tahun. “Pada April 2024, RH mulai menghasilkan produk kosmetik berbentuk sediaan farmasi,” jelas Eko.

“Sejak bulan April tahun 2024, RH memulai untuk memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik,” katanya.

Produk yang dipasarkan mencakup toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam. Semua barang tersebut dijual secara daring melalui platform marketplace, dengan rata-rata penjualan 90 hingga 100 paket per hari.

“Harga jual dalam bentuk paket, yakni satu krim malam, satu krim siang, sabun wajah, dan satu toner sebesar Rp35.000,” ungkapnya.

Bahan-bahan pembuatan kosmetik diperoleh secara online, seperti alkohol, sabun batang, serta krim siang dan krim malam kilograman. Alkohol digunakan untuk menciptakan toner, sementara sabun batang diubah menjadi sabun wajah. Dari hasil pemeriksaan awal di laboratorium forensik, produk krim siang dan krim malam ditemukan mengandung bahan kimia berbahaya, yaitu merkuri.

Langkah berikutnya, penyidik akan meneliti lebih lanjut saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna memperkuat bukti. Kasus ini menunjukkan praktik produksi kosmetik ilegal yang mengandung risiko kesehatan bagi pengguna.