Polda Kalsel ungkap penyelundupan 43,8 kg sabu-sabu asal Malaysia

Polda Kalsel ungkap penyelundupan 43,8 kg sabu dari Malaysia

Banjarbaru, Kalsel – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus pengiriman sabu-sabu dari Malaysia melalui jaringan pengedar lintas provinsi. Sabu tersebut, seberat 43.831,22 gram, dibawa oleh dua kurir bernama AG (Jakarta) dan RD (Lampung).

“Narkotika disimpan dalam 44 paket besar dan dibawa oleh kedua tersangka,” kata Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, Kepala Polda Kalsel, saat memperlihatkan barang bukti di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Senin.

Kedua kurir ditangkap seusai tiba di Hotel Wisata, Banjarmasin, pada Rabu (8/4). Mereka membawa dua koper berisi sabu-sabu yang siap dikirim ke wilayah lokal. Sebelumnya, petugas menerima laporan dari warga mengenai indikasi pengiriman narkotika dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono, memerintahkan tim penyelidik di bawah pimpinan AKBP Ade Harri Sistriawan untuk melakukan operasi. Hasil investigasi menunjukkan lokasi keberadaan kurir yang membawa sabu-sabu.

Kapolda menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan demi melindungi masyarakat. “Kita tidak hanya menangani jaringan pengedar, tetapi juga mencegah penyebaran narkoba di tengah masyarakat,” ujarnya.

Apresiasi dari DPRD Kalsel

Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK, mengungkapkan rasa terima kasih terhadap kinerja polisi dalam mengungkap kasus narkoba. “Bayangkan dampaknya jika sabu sebanyak ini beredar di Banua, jelas akan merusak generasi muda,” katanya.