Pembahasan Penting: Kepala BNN usul vape dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
Kepala BNN usul vape dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
Usulan Pembaruan Aturan
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menyampaikan usulan pelarangan rokok elektronik atau vape. Menurutnya, saat ini Indonesia menghadapi tantangan serius terkait penyebaran narkotika dalam bentuk vape secara luas. BNN juga mencatat bahwa beberapa negara ASEAN, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, telah mengambil langkah serupa untuk membatasi penggunaan vape.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi. Dari penelitian tersebut, 11 sampel terbukti mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine, dan 23 sampel teridentifikasi memiliki etomidate.
Tren Peredaran Zat Psikoaktif
Suyudi menyoroti kecepatan penyebaran zat narkotika di dunia saat ini. Dijelaskan bahwa hingga kini telah ditemukan 1.386 zat psikoaktif baru secara global, sementara di Indonesia sendiri telah terdaftar 175 jenis zat tersebut. Ia menambahkan bahwa larangan vape dapat menjadi solusi untuk mengurangi penyebaran bahan-bahan terlarang melalui alat ini.
Klasifikasi Etomidate dalam RUU
Etomidate, yang ditemukan dalam beberapa sampel cairan vape, kini telah dikategorikan sebagai narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025. Namun, penerapan hukuman terhadap penggunaan etomidate masih terbatas pada undang-undang kesehatan yang memiliki ancaman hukuman lebih ringan. Dengan melarang vape, lanjut Suyudi, peredaran zat kimia terlarang bisa dikendalikan secara lebih efektif.
