Pakar: Putusan MK buat pengawasan hitungan kerugian negara terkontrol
Pakar: Putusan MK buat pengawasan hitungan kerugian negara terkontrol
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menegaskan kewenangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menentukan kerugian negara. Prof. Adi Mansar, seorang pakar hukum, mengapresiasi keputusan ini sebagai upaya meningkatkan keteraturan dalam proses pengawasan keuangan negara.
Analisis Pakar tentang Perbaikan Hukum
Menurut Adi, selama ini sering terjadi kejadian di mana lembaga di luar BPK digunakan untuk menegakkan kerugian negara, sehingga mengganggu koordinasi sistem pemerintahan. “Putusan ini menjadi langkah yang tepat untuk memastikan pengawasan tetap berada dalam jalur yang terkendali,” jelasnya.
“Di sini kita harus jernih melihat putusan ini sebagai perbaikan hukum dan penegak hukum,” kata Prof. Adi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, putusan MK tersebut tidak bermaksud mengurangi kualitas auditor lain, tetapi lebih mengarah pada penegakan keputusan secara bersamaan. “Semua pihak, termasuk lembaga penegak hukum, harus taat terhadap hasil MK karena Mahkamah Konstitusi adalah salah satu sumber hukum yang sah,” tegas Adi.
Contoh Penerapan di Lapangan
Adi memberi contoh praktik yang pernah terjadi, seperti kasus Amsal Sitepu, seorang pelaku ekonomi kreatif, di mana hasil audit inspektorat digunakan sebagai dasar perkara. “Ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam proses penegakan hukum korupsi,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut masih ada beberapa kasus pidana korupsi yang mengandalkan auditor independen tanpa melibatkan BPK. “Kasus-kasus seperti ini bisa menciptakan preseden buruk yang merugikan citra lembaga negara,” tambah Adi.
Dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa BPK adalah instansi yang wajib melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Keputusan ini didasarkan pada konstitusi dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Adi menegaskan bahwa kerugian negara kini harus didasarkan pada bukti konkret, bukan asumsi atau potensi semata.
Oleh karena itu, KPK dan Kejaksaan diharapkan bekerja sama erat dengan BPK dalam menyelesaikan perkara korupsi. “Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas sistem hukum,” pungkas Adi.
