Kejati Kaltim tahan dua tersangka korupsi batubara ilegal

5ae0f2a9-6e29-4d68-830c-454a4f09c818-0

Kejaksaan Kaltim Tahan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Batubara Ilegal

Kejati Kaltim tahan dua tersangka korupsi – Samarinda, Kamis – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) telah secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan batubara ilegal. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua individu sebagai tersangka, yaitu DM sebagai warga negara swasta dan AF sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kedua pihak ini ditahan pada Selasa, 3 Juni 2026, dengan masa penahanan berlangsung selama dua puluh hari.

Kasus Korupsi dan Keterlibatan Perusahaan CV ABI

Kasus dugaan korupsi ini terkait erat dengan operasional tambang batubara ilegal yang dilakukan perusahaan CV ABI di Kalimantan Timur. Toni Yuswanto menjelaskan bahwa praktik penambangan secara tidak sah telah terjadi selama lima tahun, mulai 2020 hingga 2024. Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan berhasil mengidentifikasi bahwa batubara yang dijual oleh tersangka berasal dari area tambang yang tidak memiliki izin resmi. “Aktivitas ini menciptakan kerugian besar bagi negara, karena batubara yang diperdagangkan secara ilegal tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Toni.

“Kedua pelaku terbukti secara langsung terlibat dalam praktik penjualan batubara yang tidak benar,” kata Toni.

Persidangan menunjukkan bahwa tindakan korupsi ini tidak hanya terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga mencakup penyalahgunaan jabatan oleh AF. Sebagai ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), AF diduga memanfaatkan posisinya untuk memfasilitasi kegiatan penambangan yang tidak berizin. Sementara DM, yang merupakan anggota perusahaan swasta, turut terlibat dalam proses distribusi dan pemasaran batubara ilegal tersebut.

Alat Bukti dan Sistem Peradilan Pidana

Kejaksaan Kaltim bertindak tegas setelah memperoleh dua alat bukti sah yang memenuhi syarat dalam sistem peradilan pidana. Toni Yuswanto menyatakan bahwa alat bukti ini disusun sesuai dengan ketentuan pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penyidikan mendalam menunjukkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam tindak pidana yang merugikan negara,” jelasnya.

“Penahanan ini bertujuan untuk mencegah tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana,” kata Toni.

Dalam menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, kedua individu ini diharapkan dapat berikan kesaksian yang jujur selama persidangan. Toni menyatakan bahwa pihak kejaksaan khawatir jika tidak melakukan tahanan, kedua tersangka bisa melarikan diri atau menghilangkan bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini. Keputusan tahanan juga merupakan langkah untuk menjaga keadilan dan memastikan proses hukum berjalan lancar.

Kerugian Negara dan Dampak Korupsi

Kasus korupsi ini memberikan dampak signifikan terhadap keuangan negara, karena batubara ilegal yang dijual oleh para tersangka tidak memiliki asuransi atau perizinan yang sah. Toni Yuswanto menjelaskan bahwa setiap penjualan batubara tanpa izin menyebabkan kehilangan pendapatan negara sebesar ratusan juta rupiah per bulan. “Ini bukan hanya kecurangan sebatas kecil, tetapi juga mengancam keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan,” tegasnya.

“Tindakan pelanggaran hukum berupa penjualan batubara ilegal ini telah mengakibatkan kerugian bagi negara,” katanya.

Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi dapat menyebar ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari individu swasta hingga pejabat pemerintah. Toni menekankan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan pengumpulan bukti yang memenuhi standar hukum. “Kejaksaan Kaltim berkomitmen untuk menegakkan hukum, tidak peduli siapa yang terlibat,” ujarnya.

Penyelidikan dan Langkah Selanjutnya

Dalam proses penyelidikan, tim kejaksaan juga mengungkap adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memperkuat skema korupsi ini. Toni Yuswanto menyebutkan bahwa investigasi sedang berlangsung untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlewat dari penahanan. “Kasus ini adalah salah satu dari beberapa yang sedang diteliti, dan hasilnya menjadi contoh bagaimana hukum diterapkan secara ketat,” kata dia.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar Primair pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Toni.

Langkah penahanan ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Kaltim untuk menegakkan keadilan. Toni menyatakan bahwa tindakan tegas ini tidak hanya menghukum para pelaku, tetapi juga memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi serupa. Dengan memperkuat bukti-bukti yang ada, Kejati Kaltim berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Konteks Hukum dan Peran CV ABI

Perusahaan CV ABI menjadi pusat perhatian dalam kasus ini, karena dianggap sebagai pihak yang paling terlibat langsung dalam praktik penambangan ilegal. Toni Yuswanto menjelaskan bahwa CV ABI melakukan aktivitas tambang tanpa mengantongi izin dari lembaga pemerintah, sehingga memungkinkan penjualan batubara yang tidak sah. “Kasus ini menggambarkan bagaimana perusahaan swasta dapat berkolaborasi dengan pihak publik untuk menggerus kebijakan pemerintah,” katanya.

Dalam rangka mengungkap skema korupsi, Kejaksaan Kaltim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan rekening perusahaan CV ABI. Toni menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengalihan dana ke luar daerah dan penyalahgunaan izin operasional tambang. “Kasus ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk menegakkan hukum di sektor pertambangan yang rentan terhadap korupsi,” jelas Toni.

Kejaksaan Kaltim juga berupaya untuk memperkuat sistem pengawasan di sektor pertambangan, agar praktik semacam ini tidak terulang. Toni Yuswanto menegaskan bahwa kejaksaan akan terus memperluas penyelidikan hingga semua pelaku terungkap. “Dengan menahan dua tersangka, kita menunjukkan bahwa tidak ada yang aman