Info Terbaru: KPK: Perantara aliran uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR berinisial ZA

KPK: Perantara Aliran Uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR Berinisial ZA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa seseorang dengan inisial ZA berperan sebagai perantara dalam dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama. “Fakta yang kami temukan, betul ada saksi bernama ZA yang menjadi pengantar uang ke anggota pansus,” kata Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.

“Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menyebutkan adanya aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat dari pihak Yaqut kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, penyidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dimulai. Pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka. Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak disangkakan meski sempat dikenai pembatasan perjalanan ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Dalam rangka penyelidikan, Yaqut Cholil ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara KPK. Hari yang sama, Ishfah Abidal Aziz juga ditahan di Rutan KPK. Keluarga Yaqut mengajukan permintaan tahanan rumah, yang disetujui sehingga mantan menteri itu menjalani penahanan di rumah sejak 19 Maret 2026.

Tapi, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut setelah memproses perubahan status penahanannya. Pada 30 Maret 2026, dua tersangka baru ditetapkan, yakni Ismail Adham dari Maktour dan Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesthuri.