Akademisi sarankan pemerintah segera terbitkan aturan pelaksana KUHP
Akademisi Mendesak Penerbitan Aturan Pelaksana KUHP dan KUHAP
Akademisi sarankan pemerintah segera terbitkan aturan – Jakarta – Prof Andi Muhamad Asrun, seorang akademisi dari Universitas Pakuan yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, menyampaikan rekomendasi penting kepada pemerintah. Akademisi sarankan pemerintah segera terbitkan aturan pelaksana untuk KUHP dan KUHAP Nasional. Kedua hukum tersebut telah resmi berlaku mulai Januari 2026 silam. Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi di Sekolah Pascasarjana, ia menekankan urgensi penerbitan aturan tersebut agar implementasi hukum berjalan optimal.
Menurut pandangan Asrun, keterlambatan penerbitan peraturan pelaksana akan menciptakan berbagai hambatan dalam implementasi hukum. Ia menjelaskan bahwa pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam beberapa pasal KUHAP dan KUHP. Tanpa adanya aturan pelaksana, proses penegakan hukum akan menghadapi kendala signifikan yang dapat menghambat efektivitas sistem peradilan pidana nasional.
Menurut saya, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagaimana yang diminta dalam beberapa pasal KUHAP dan KUHP. Karena kalau tidak ada hal begitu, maka itu menjadi kendala dalam beberapa implementasi hukumnya, kata Asrun saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Jumat.
Prestasi Komisi III DPR RI
Asrun menilai KUHP dan KUHAP Nasional sebagai sebuah karya besar yang dihasilkan oleh DPR RI melalui Komisi III. Ia menyatakan bahwa tanpa adanya peraturan pelaksana, karya berharga bangsa ini akan mengalami masalah pada tahap implementasi. Proses pelaksanaan KUHP dan KUHAP Nasional kini bukan lagi menjadi tanggung jawab DPR, melainkan kementerian terkait yang bekerja sama dengan sekretaris negara atau sekretaris kabinet.
Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa karya luar biasa ini tidak tercemar oleh berbagai persoalan teknis. Oleh karena itu, peraturan pemerintah merupakan tanggung jawab penuh pemerintah. Asrun juga menyebutkan bahwa peraturan pelaksana tersebut harus segera diselesaikan mengingat banyaknya arahan yang diperlukan dalam KUHAP dan KUHP. Akademisi sarankan pemerintah segera terbitkan aturan ini untuk menghindari kekosongan hukum yang merugikan masyarakat.
Ini harus dipertegas lagi itu sebagai hukum beracara itu. Dan itu tugas-tugas pemerintah, kata Asrun yang juga merupakan anggota Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim.
Landasan Sejarah Formil KUHP Nasional
Di sisi lain, Asrun menjelaskan bahwa keberadaan KUHAP nasional menjadi sandaran sejarah formil bagi berlakunya KUHP nasional. Keduanya merupakan prestasi gemilang dari Komisi III DPR RI yang akan menjadi warisan berharga bagi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketiadaan peraturan pemerintah terkait KUHP dan KUHAP Nasional juga menjadi perhatian anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunandjar Sudarta.
Dalam rapat kerja yang membahas LKPP APBN 2026 Kementerian Hukum di Senayan pada hari Rabu (15/7), Agun mempertanyakan serapan anggaran RPP KUHP. Ia mencatat bahwa anggaran belanja Kemenkum tahun 2025 untuk RPP KUHP telah mencapai 100 persen, namun RPP tersebut belum terbit meskipun tiga tahun telah berlalu sejak KUHP Nasional disahkan. Hal ini menunjukkan perlunya percepatan penerbitan aturan pelaksana.
Merespons pertanyaan tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddwar Omar Syarif Hiariej atau yang dikenal sebagai Eddy menjelaskan bahwa satu dari tiga Rancangan Peraturan Pemerintah yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional telah diterbitkan. RPP tersebut berkaitan dengan The Living Law melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025.
Dari tiga peraturan pemerintah itu, satu sudah (terbit) yaitu mengenai The Living Low dengan PP Nomor 5 Tahun 2025, kata Eddy.
Eddy menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih membahas PP tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memuat 253 pasal dengan 25 pendelegasian. Salah satu pasal yang diatur secara rinci dalam PP tersebut berkaitan dengan penyitaan. Sementara itu, dua RPP lainnya masih dalam proses pembahasan, yaitu mengenai komutasi pidana serta pidana dan tindakan.
Pentingnya penerbitan aturan pelaksana ini tidak hanya menyangkut aspek teknis hukum, tetapi juga memastikan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP Nasional berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan awal pembentukannya. Akademisi sarankan pemerintah segera terbitkan seluruh aturan yang diperlukan untuk menghindari kekosongan hukum yang dapat merugikan masyarakat. Berbagai pihak berharap agar pemerintah dapat menyelesaikan proses ini secepatnya untuk memastikan efektivitas penegakan hukum nasional.
