Agenda Utama: OJK dan pemerintah jajaki skema asuransi untuk program 3 juta rumah
OJK dan Pemerintah Berkolaborasi Mengembangkan Skema Perlindungan Asuransi
Dalam upaya memperkuat stabilitas finansial, OJK dan lembaga pemerintah terkait sedang merancang sistem perlindungan asuransi untuk program 3 juta rumah. Tujuan dari inisiatif ini adalah melindungi debitur serta aset properti dari berbagai risiko yang mungkin muncul dalam jangka waktu yang panjang. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa dalam diskusi teknis, pihaknya sedang mengeksplorasi apakah premi asuransi akan dibebankan kepada pemerintah sebagai subsidi atau dibagi rata dalam program rumah subsidi.
“Kita sedang membahas bagaimana premi itu bisa ditanggung, apakah oleh pemerintah, atau dipadukan dalam program subsidi,” katanya setelah acara PPDP Regulatory Dissemination Day di Jakarta, Senin.
Program 3 juta rumah, menurut Ogi, menawarkan pembiayaan yang berlangsung dalam durasi lama hingga melebihi 10 tahun. Karenanya, diperlukan strategi mitigasi risiko, mulai dari kematian debitur hingga kerusakan properti akibat gempa, kebakaran, atau banjir. “Perlindungan terhadap risiko jangka panjang sangat penting untuk menjaga kesehatan pembiayaan perumahan,” imbuhnya.
Asuransi sebagai Alat Perlindungan Pembiayaan
Ogi menekankan bahwa pembelian pertanggungan risiko bukanlah beban biaya, melainkan bentuk perlindungan bagi peserta program. Ia menambahkan, kebijakan ini dirancang agar masyarakat yang terlibat dalam pembiayaan perumahan tidak mengalami kerugian besar jika terjadi peristiwa tak terduga. “Kita ingin menjamin kesejahteraan peserta, terutama dalam masa pertanggungan yang berlangsung lama,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga mendorong peran industri asuransi dalam peningkatan akses layanan kesehatan. Menurutnya, biaya pengobatan langsung yang dibayarkan masyarakat mencapai 28,8 persen dari total belanja kesehatan nasional, atau sekitar Rp175 triliun. “Dengan meningkatkan partisipasi asuransi, baik BPJS maupun komersial, kita bisa mengurangi beban ini,” ujarnya.
Industri PPDP Tumbuh 9,94 Persen
Per akhir Februari 2026, total aset sektor PPDP mencapai Rp2.992 triliun, naik 9,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai investasi sektor ini mencapai Rp2.313 triliun, meningkat 7,94 persen secara tahunan. Kontribusi terbesar berasal dari dana pensiun dengan nilai Rp1.700 triliun dan asuransi sebesar Rp1.219 triliun. Jumlah akun mencapai lebih dari 463 juta, menunjukkan tingkat keterlibatan yang luas.
Ogi menilai, kondisi ini mencerminkan fondasi industri yang masih kuat, didukung oleh penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat. Namun, ia menegaskan bahwa diperlukan langkah lebih terarah agar pertumbuhan sektor PPDP bisa optimal dan memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka panjang.
Target Pertumbuhan untuk Masa Depan
Menurut Ogi, tantangan utama industri PPDP adalah menjamin pertumbuhan yang mampu melampaui pertumbuhan ekonomi nasional, yang berada pada rentang 5-8 persen. Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) beberapa waktu lalu, sektor asuransi ditargetkan tumbuh 5-7 persen pada 2026, sementara dana pensiun diharapkan meningkat 10-12 persen. Untuk mencapai ambisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029, pertumbuhan yang dibutuhkan lebih besar, yakni sekitar 7-9 persen untuk asuransi dan hingga 20-23 persen per tahun untuk dana pensiun.
Ogi menuturkan, strategi untuk mencapai pertumbuhan tersebut harus dilakukan secara bersamaan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi program yang sudah ada. “Kolaborasi antara OJK dan pemerintah menjadi kunci dalam memperkuat peran sektor PPDP sebagai penggerak pembiayaan domestik dan pembangunan nasional yang berkelanjutan,” katanya.
