New Policy: Komisi VII DPR minta pembinaan UMKM diperkuat agar dipercaya perbankan
New Policy: Penguatan Pembinaan UMKM untuk Kepercayaan Perbankan
New Policy — Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi VII telah mengeluarkan rekomendasi penting terkait pengembangan usaha kecil dan menengah. Dalam kerangka new policy ini, Wakil Ketua Komisi VII, Chusnunia Chalim, menekankan perlunya penguatan sistem pembinaan bagi pelaku UMKM. Langkah strategis ini bertujuan agar para pengusaha kecil dan menengah dapat memperoleh kepercayaan penuh dari lembaga perbankan nasional. Dengan demikian, akses permodalan akan lebih terbuka bagi mereka yang membutuhkan.
Permasalahan Akses Kredit UMKM
Sebagai bagian dari implementasi new policy yang diusulkan, Chusnunia Chalim menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi pelaku UMKM. Banyak pengusaha kecil yang menjalankan bisnis dengan baik namun tetap mengalami penolakan saat mengajukan kredit perbankan. Faktor-faktor penghambat utama meliputi ketiadaan agunan yang memadai, laporan keuangan yang belum rapi, serta dokumen legalitas usaha yang belum lengkap. Kondisi ini menciptakan hambatan signifikan bagi pertumbuhan usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Dampak dari masalah akses kredit ini cukup luas. Chusnunia menjelaskan bahwa banyak pelaku UMKM yang akhirnya beralih ke sumber pinjaman informal. Mereka memilih meminjam dari rentenir atau memanfaatkan pinjaman daring yang menawarkan kemudahan akses. Meskipun memberikan solusi jangka pendek, pilihan ini dapat membebani keuangan usaha dalam jangka panjang karena tingkat bunga yang relatif tinggi.
Rekomendasi Kebijakan dan Anggaran
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, new policy yang diusulkan mencakup rekomendasi konkret kepada Kementerian UMKM. Chusnunia Chalim mengusulkan agar kementerian tersebut lebih giat menyelenggarakan program pelatihan bagi para pelaku usaha. Melalui program pelatihan ini, para UMKM diharapkan dapat memenuhi persyaratan keuangan yang dibutuhkan oleh perbankan. Lebih penting lagi, program pembinaan ini harus menjadi prioritas yang terlihat jelas dalam anggaran tahun 2027 mendatang.
“Saya mengusulkan agar Kementerian UMKM lebih banyak membuat pelatihan agar para pelaku UMKM bisa memenuhi keuangannya sehingga mendapat kepercayaan perbankan, dan program ini harus tampak di anggaran tahun 2027,” kata Chusnunia Chalim.
Statistik dan Realitas Akses Perbankan
Data terkini menunjukkan bahwa baru sekitar tiga puluh persen pelaku UMKM di Indonesia yang memiliki akses ke kredit perbankan. Angka ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan jumlah total pelaku UMKM yang ada di seluruh nusantara. Penyaluran kredit perbankan untuk sektor UMKM tercatat mencapai Rp1.485 triliun. Peningkatan ini didorong oleh relaksasi aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan baru tersebut mengecualikan pencatatan pinjaman di bawah Rp1 juta, sehingga dapat memperluas akses pembiayaan bagi usaha kecil. Selain masalah akses, Chusnunia juga menyoroti distribusi geografis kredit UMKM. Data OJK menunjukkan bahwa hingga tahun 2024–2025, lebih dari separuh penyaluran kredit UMKM nasional masih tersalurkan di Pulau Jawa. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa UMKM di luar Jawa masih membutuhkan perhatian lebih dalam hal pendanaan.
Peran Kementerian UMKM sebagai Penengah
Untuk mengatasi ketimpangan dan meningkatkan akses kredit, new policy yang diusulkan mencakup pembentukan satuan tugas khusus oleh Kementerian UMKM. Satuan tugas ini akan membantu menilai dan memilah kelayakan para pelaku UMKM untuk mendapatkan dukungan modal dari perbankan. Saat ini, penentuan layak atau tidaknya suatu usaha untuk mendapatkan kredit masih sepenuhnya menjadi wewenang perbankan.
“Sekarang masalah layak dan tidak layak ditentukan masih ditentukan oleh perbankan, mestinya Kementerian UMKM dapat menjadi orang tua yang membantu para pelaku UMKM,” tambah Chusnunia Chalim.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih mendukung bagi pertumbuhan UMKM di seluruh Indonesia. Dengan pembinaan yang kuat dan sistem penilaian yang lebih komprehensif, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih mudah mengakses permodalan untuk mengembangkan usaha mereka. Implementasi new policy ini menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional melalui penguatan sektor UMKM.
