Meeting Results: CORE proyeksi penerimaan pajak 2026 meleset hingga Rp484 triliun

Meeting Results: Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Meleset Rp484 Triliun

Meeting Results – Dalam hasil rapat terbaru, Lembaga riset Center of Reform on Economics (CORE) menyatakan proyeksi penerimaan pajak tahun 2026 berpotensi menyimpang dari target, dengan selisih hingga Rp484 triliun. Pernyataan ini muncul setelah analisis di acara Quarterly Economic Review Q1-2026, Rabu, 29 April, di Jakarta. Pertumbuhan pajak pada triwulan pertama 2026 dinilai tidak cukup signifikan untuk mengubah skenario ini, menurut Direktur Riset Makroekonomi CORE, Akhmad Akbar Susamto.

Kinerja Pajak di Kuartal I-2026 Masih Berbasis Faktor Musiman

Meeting Results menunjukkan bahwa kinerja pajak pada kuartal pertama 2026 masih sangat bergantung pada faktor musiman. Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi pendapatan pajak mencapai Rp394,8 triliun, atau 16,7 persen dari target total Rp2.364 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2023 dan 2024, yang masing-masing mencapai 20,7 persen dan 18,0 persen. Pertumbuhan pajak neto juga fluktuatif, dengan peningkatan hingga 30,7 persen di Januari dan 30,1 persen di Februari, lalu melambat drastis ke 7,6 persen di Maret.

Pertumbuhan positif pada awal tahun dinilai sementara, menurut Susamto. Kenaikan pendapatan pajak terutama dipengaruhi oleh intensitas kegiatan musiman seperti Ramadhan, yang memengaruhi kebutuhan konsumsi masyarakat. Dalam meeting results, ia menekankan bahwa keberlanjutan pertumbuhan pajak masih menjadi tantangan, karena struktur pendapatan pajak belum optimal dalam menggambarkan dinamika ekonomi yang lebih luas.

Ketergantungan pada Pajak Konsumsi Menjadi Faktor Utama

Analisis dalam meeting results mengungkapkan bahwa sektor pajak konsumsi, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tetap mendominasi penerimaan negara. Pajak ini menyumbang sekitar 40 persen dari total pendapatan pajak, tumbuh 57,7 persen, sementara pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi nyata seperti PPh Badan dan PPh Final hanya naik 5,4 persen serta 5,1 persen. Perbedaan ini menunjukkan ketidakseimbangan struktur pajak, yang terutama didorong oleh fluktuasi kegiatan konsumsi.

“Kinerja pendapatan pajak yang terjadi selama ini lebih dipengaruhi oleh perubahan kebiasaan masyarakat, bukan oleh perluasan basis pajak atau peningkatan kepatuhan yang permanen,” kata Susamto dalam meeting results. Ia menambahkan bahwa ketergantungan pada pajak konsumsi memperbesar risiko ketidakstabilan, terutama dalam kondisi ekonomi yang berubah cepat.

Rekomendasi untuk Perbaikan Struktur Pajak

Dalam meeting results, CORE menyarankan pemerintah mempercepat implementasi Coretax, sistem pajak modern yang diharapkan meningkatkan efisiensi pengumpulan penerimaan. Selain itu, kebijakan windfall tax di sektor energi dan pertambangan juga diusulkan sebagai solusi untuk mengimbangi ketidakstabilan pendapatan pajak. Windfall tax, menurut Susamto, bisa menjadi sumber pendapatan tambahan yang stabil, terutama dalam kondisi harga komoditas global meningkat.

Kebijakan ini, jika diterapkan, diharapkan mampu meredam dampak fluktuasi musiman dan menyeimbangkan kontribusi antara sektor konsumsi dan produktif. Susamto juga menyoroti perlunya transformasi sistem pajak untuk mengukur aktivitas ekonomi secara lebih akurat, yang menjadi fokus utama dalam meeting results kali ini.

Potensi Windfall Tax sebagai Strategi Pendapatan Negara

Meeting Results menunjukkan bahwa kenaikan harga komoditas akibat eskalasi geopolitik memberi peluang besar bagi pelaku usaha. Dengan keuntungan tambahan ini, windfall tax dianggap bisa menjadi alat efektif untuk meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan ini juga berpotensi mengurangi ketimpangan antara sektor konsumsi dan sektor produktif, menurut Susamto.

“Windfall tax tidak hanya relevan dalam situasi pasar fluktuatif, tetapi juga bisa mendukung perbaikan struktur ekonomi jangka panjang,” imbuh Susamto. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu memanfaatkan peluang ini untuk memperkuat kinerja penerimaan pajak, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang tidak terduga.

Tantangan dan Prospek Kinerja Pajak 2026

Meeting Results menyoroti bahwa proyeksi penerimaan pajak 2026 mencapai kisaran Rp1.880 triliun hingga Rp2.193 triliun, jauh di bawah target yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini mencerminkan kelemahan struktur pajak saat ini dalam menggambarkan dinamika ekonomi secara menyeluruh. Susamto menambahkan bahwa kelengahan dalam perbaikan struktur pajak berisiko memperparah ketidakstabilan pendapatan negara.

Menurut analisis, peningkatan kontribusi dari sektor non-musiman seperti industri manufaktur dan layanan sangat penting untuk mengubah skenario ini. Dalam meeting results, CORE meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pajak secara lebih komprehensif, agar mampu menghadapi perubahan ekonomi yang tidak terduga dan meningkatkan keberlanjutan pendapatan negara.