Topics Covered: Anggota DPR minta Kemenekraf tunda penyesuaian PPh baru
Anggota DPR Minta Kemenekraf Tunda Pembaruan Aturan Pajak Ekraf
Topics Covered – Dari Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menegaskan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) perlu memperjuangkan penundaan kewajiban pajak baru atau pemberian masa pembebasan pajak (tax holiday) bagi perusahaan-perusahaan di sektor ekonomi kreatif yang masih dalam tahap pengembangan awal. Ia juga meminta Kemenekraf segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan aturan pajak yang diterapkan lebih mengakomodasi dinamika bisnis kreatif. Dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu, Putra menyampaikan bahwa kementerian ekonomi kreatif harus memiliki kesadaran mendalam tentang cara kerja bisnis di sektor tersebut.
Perlu Komunikasi Langsung dengan Kementerian Keuangan
Putra mengatakan bahwa sebelum menemui para pelaku usaha ekraf, Kemenekraf harus menggarisbawahi kejelasan aturan di tingkat pemerintah. “Saya yakin, Kemenekraf perlu menegaskan kejelasan aturan tersebut ke Kementerian Keuangan terlebih dahulu agar semua pihak sependapat tentang cara bisnis ekraf beroperasi,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pihak Kemenekraf perlu berbicara dengan lembaga pajak sebelum mengambil langkah ke lapangan. “Kami harus memastikan bahwa mereka memahami betul dinamika industri kreatif,” tambah Putra.
“Dengan kejelasan tersebut, jika nanti terjadi ketidaksepahaman, kami masih bisa kembali ke Kementerian Keuangan untuk memperbaiki konsep,”
Dampak PP 20/2026 yang Dinilai Berpotensi Menghambat Pertumbuhan Ekraf
Menurut Putra, kebijakan baru yang diusulkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 bisa berdampak signifikan terhadap bisnis ekraf yang baru saja bertransformasi menjadi badan hukum formal. Ia menyoroti bahwa aturan ini akan langsung berlaku sejak hari pertama perusahaan ekraf berdiri, memaksa mereka menggunakan sistem pembukuan normal dan membayar pajak berdasarkan laba bersih. “Ini bisa mengurangi ruang tumbuh bagi usaha kecil dan menengah yang masih dalam proses adaptasi,” ujarnya.
Klasifikasi KBLI Harus Diharmonisasi untuk Meningkatkan Pemahaman Direktorat Jenderal Pajak
Dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Kemenekraf, Putra juga menekankan pentingnya harmonisasi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor ekraf. Langkah ini, menurutnya, bisa membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memahami secara akurat struktur biaya yang dihadapi perusahaan kreatif. “Dengan KBLI yang terpadu, biaya seperti riset mendalam, pembelian lisensi perangkat lunak, atau honor bagi kreator bebas (freelancer) bisa diakui sebagai pengurang penghasilan bruto yang sah, sesuai aturan Pasal 31E,” papar Putra.
Ekraf Membutuhkan Waktu dan Investasi Awal yang Lebih Besar
Putra menyoroti bahwa industri kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dari bisnis konvensional. Ia mengatakan, usaha seperti studio animasi, rumah produksi, atau pengembang game membutuhkan perencanaan jangka panjang dan modal besar untuk mencapai titik breakeven. “Karena itu, tidak bisa dipukul rata oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihak Kemenekraf perlu melakukan edukasi kepada para pelaku bisnis agar mereka mengerti kebutuhan khusus industri kreatif. “Kami harus membedakan bisnis ekraf dari bisnis lain, karena pengembangan produk memakan waktu bertahun-tahun,” jelasnya.
Pelaku Ekraf Skala Kecil Terkena Pajak Instan
PP 20/2026, menurut Putra, memaksa perusahaan ekraf kecil dan menengah untuk langsung menghadapi pajak berdasarkan laba bersih. Hal ini dianggap akan menghambat pertumbuhan bisnis yang masih dalam fase inkubasi. “Dengan sistem omset, mereka bisa lebih fleksibel dalam mengelola keuangan, terutama saat mengumpulkan dana dari investor melalui bentuk CV, Firma, atau PT Biasa,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini berpotensi merusak kreativitas, karena perusahaan harus fokus pada pengurangan biaya sejak awal.
“Kami harus menjadi perisai pelindung dan jembatan advokasi bagi pelaku ekraf, terutama yang baru bertransformasi ke bentuk formal. Jika tidak, mereka bisa terjebak dalam kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,”
Kemenekraf Siap Mendengarkan Permintaan DPR
Setelah mendengarkan argumen Putra dan rekan-rekannya, pihak Kemenekraf menunjukkan sikap terbuka. “Baik, kami siap mewujudkan permintaan tersebut. Terima kasih,” tutur perwakilan Kemenekraf di akhir sesi intervensi. Meski menyetujui langkah penundaan, mereka juga menegaskan bahwa kebijakan ini harus disertai dengan evaluasi terhadap dampak jangka panjang. “Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar aturan ini tidak menghambat inisiatif kreatif,” tambahnya.
Ekraf Perlu Dukungan Regulasi yang Lebih Fleksibel
Putra menekankan bahwa kewajiban pajak baru ini perlu disesuaikan dengan perbedaan mendasar dalam cara kerja industri kreatif. Dalam konteks ini, ia menilai bahwa Kemenekraf harus menjadi pelaku yang mampu berkomunikasi secara efektif dengan lembaga pajak. “Jika Kementerian Keuangan sudah memahami cara bisnis ekraf, maka mereka bisa bersikap lebih toleran terhadap kebijakan yang lebih fleksibel,” ujarnya. Ia juga berharap kebijakan ini tidak memaksa perusahaan ekraf skala mikro untuk terburu-buru dalam pembukuan, karena mereka masih dalam proses menyesuaikan diri.
Kebijakan yang Mempertimbangkan Aspek Kreativitas dan Risiko
Menurut Putra, Kemenekraf perlu mempercepat harmonisasi kebijakan pajak ekraf agar tidak menimbulkan kebingungan bagi para pelaku bisnis. “Kami mengusulkan bahwa KBLI ekraf diharmonisasi agar Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakui biaya-biaya yang sebenarnya digunakan dalam produksi,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan ekraf membutuhkan waktu lebih lama untuk menghasilkan laba. “Oleh karena itu, mereka tidak bisa langsung dipaksa menggunakan sistem pembukuan normal seperti bisnis konvensional,” tambah Putra.
Dalam beberapa hari terakhir, Putra dan komisi lainnya telah mengusulkan berbagai alternatif, termasuk pemberian pengurangan pajak untuk perusahaan yang belum stabil. Ia menilai bahwa kebijakan ini bisa meningkatkan daya tumbuh sektor ekraf, terutama bagi usaha yang sedang berusaha membangun brand dan kredibilitas. “Kami ingin Kemenekraf menjadi mitra yang lebih proaktif dalam memastikan kebijakan pajak tidak merugikan usaha kreatif,” ujarnya. Putra juga menyampaikan bahwa Kemenekraf perlu memprioritaskan komunikasi dengan para pelaku usaha sebelum membuat keputusan akhir.
