Strategi Penting: Menhub perkuat penerbangan domestik saat negara lain tutup ruang udara

Menhub perkuat penerbangan domestik saat negara lain tutup ruang udara

Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa penguatan jaringan penerbangan domestik merupakan langkah strategis untuk mengatasi pengurangan akses udara di sejumlah negara yang mengganggu keterhubungan global. Langkah ini bertujuan menjaga keberlangsungan mobilitas dan aktivitas ekonomi nasional, terutama di tengah tekanan dari perubahan dinamika internasional yang menghambat penerbangan internasional serta sektor pariwisata.

“Itu sebabnya kita menjaga kenaikan tiket domestik tidak terlalu tinggi agar masyarakat tetap bisa bepergian,” kata Menhub kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam.

Dudy menekankan pentingnya stabilitas harga tiket domestik dalam menjaga pergerakan penumpang. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi penurunan kunjungan wisatawan asing yang terjadi akibat berbagai faktor global. Pemerintah, menurutnya, telah belajar dari pengalaman masa krisis ekonomi dan pandemi COVID-19, di mana pasar dalam negeri menjadi penopang utama industri pariwisata.

“Saat krisis dan COVID-19, pasar domestik menjadi bantalan pariwisata. Karena itu, kami menjaga agar masyarakat tetap bepergian,” ujarnya.

Dudy juga mengakui bahwa pembatasan ruang udara oleh negara-negara lain, termasuk China, memberi dampak terhadap sektor penerbangan dan pariwisata Indonesia. Meski tidak bisa dikendalikan sepenuhnya, pemerintah tetap berupaya menyesuaikan strategi secara adaptif. “Dampaknya ada, seperti penurunan pariwisata. Kita tidak bisa melarang negara lain mengurangi penerbangan karena kondisi mereka harus dipahami,” tambahnya.

Di samping itu, kenaikan harga avtur secara global juga memengaruhi industri penerbangan. Dudy menyebut perlu adanya kebijakan untuk menjaga keseimbangan biaya operasional dan kemampuan masyarakat dalam berbelanja. “Kenaikan avtur bersifat global. Kami berharap kondisi ini membaik. Penutupan ruang udara di China akan berdampak pada Indonesia,” katanya.

Menteri Perhubungan menegaskan bahwa kenaikan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi tidak boleh melebihi 13 persen sesuai kebijakan pemerintah. Pemerintah menetapkan rentang kenaikan antara 9 hingga 13 persen dan meminta maskapai mengikuti aturan tersebut tanpa memperoleh keuntungan berlebihan.