Harga emas Antam naik jadi Rp2,614 juta pada Sabtu
Kenaikan Harga Emas Antam Mencapai Rp2,614 Juta per Gram di Hari Sabtu
Harga emas Antam naik jadi Rp2 614 – Pasar logam mulia di Jakarta mencatat pergerakan positif pada hari Sabtu ini. Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan milik PT Aneka Tambang (Antam) mengalami peningkatan. Kenaikan ini tercatat pada pukul 11.00 WIB, ketika harga per gram berhasil melonjak dari level sebelumnya sebesar Rp2.606.000 menjadi Rp2.614.000. Perubahan ini menunjukkan adanya minat yang cukup signifikan dari para investor maupun konsumen terhadap komoditas emas.
Selain harga jual, mekanisme pembelian kembali atau yang dikenal dengan istilah buyback juga turut menyesuaikan. Harga beli kembali emas Antam kini berada di angka Rp2.349.000 per gram. Perlu dicatat bahwa fluktuasi harga emas batangan Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar global maupun domestik. Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi setiap pelaku pasar yang ingin melakukan transaksi jual beli emas.
Mekanisme Pajak dalam Transaksi Emas
Dalam setiap kegiatan transaksi, aspek perpajakan menjadi komponen yang tidak boleh diabaikan. Untuk transaksi buyback dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp10.000.000, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Mekanisme pemotongan pajak ini dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi pada saat proses buyback berlangsung. Dengan demikian, pembeli emas yang ingin menjual kembali logam mulia mereka perlu memperhitungkan potongan pajak tersebut.
Sementara itu, untuk aktivitas pembelian emas Antam, juga berlaku ketentuan pajak tersendiri. Harga beli emas Antam dikenakan pajak PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang menjadi acuan utama dalam pemungutan pajak emas batangan. Berdasarkan peraturan tersebut, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang belum memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi yang sah.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam
Berikut adalah rincian harga dasar emas Antam untuk berbagai ukuran gram yang tersedia di pasaran:
Emas dengan berat 0,5 gram dihargai sebesar Rp1.357.000. Untuk ukuran 1 gram, harganya mencapai Rp2.614.000 per gram. Emas 2 gram memiliki harga Rp5.168.000, sedangkan emas 3 gram dihargai Rp7.727.000. Ukuran yang lebih besar yaitu 5 gram ditawarkan dengan harga Rp12.845.000. Untuk emas 10 gram, nilainya mencapai Rp25.635.000 per gram.
Emas batangan berukuran 25 gram dihargai Rp63.962.000. Ukuran 50 gram memiliki harga Rp127.845.000. Emas 100 gram dihargai Rp255.612.000. Untuk ukuran 250 gram, harganya mencapai Rp638.765.000. Emas 500 gram dihargai Rp1.277.320.000. Terakhir, emas 1.000 gram atau satu kilogram memiliki harga Rp2.554.600.000.
Kenaikan harga emas ini tentu memberikan dampak positif bagi para pemilik emas maupun investor yang telah berinvestasi di logam mulia. Dengan adanya kenaikan harga jual dan juga harga beli kembali, peluang untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga menjadi lebih terbuka. Namun, para pelaku pasar tetap perlu memperhatikan faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi pergerakan harga emas ke depannya.
Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Para investor disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga emas secara berkala melalui sumber resmi. Hal ini akan membantu mereka dalam mengambil keputusan yang tepat kapan waktu yang paling baik untuk melakukan pembelian atau penjualan emas. Dengan memahami mekanisme pajak dan harga yang berlaku, transaksi emas dapat berjalan lebih efisien dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
