Yang Terjadi Saat: Perlindungan perdagangan orang harus diintegrasikan tangani narkoba
Perlindungan Perdagangan Orang Harus Diintegrasikan dalam Penanganan Narkoba
Jakarta – Komnas Perempuan menilai kasus Asih, seorang perempuan pekerja migran di Malaysia, menjadi momentum penting untuk mengintegrasikan pendekatan perlindungan perdagangan orang ke dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan wanita. Menurut Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti, “Kasus ini seharusnya memicu perubahan dalam cara kasus perdagangan gelap narkotika ditangani, dengan mengakui peran perempuan sebagai korban, bukan pelaku. Selain itu, perlindungan diplomatik perlu ditingkatkan sebelum ancaman hukuman mati mengancam mereka,” ujarnya saat diwawancara di Jakarta, Sabtu.
Kepulangan Asih sebagai Hasil Kerja Advokasi Internasional
Komnas Perempuan menyambut baik kepulangan Asih, PMI yang sempat terancam hukuman mati di Malaysia. Sundari Waris, anggota komite tersebut, menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari usaha advokasi hak asasi manusia yang terus menerus dilakukan oleh berbagai pihak lintas negara. “Kepulangan Asih adalah keberhasilan kecil dalam perjuangan yang panjang, dan kami mengapresiasi semua pihak yang tidak berhenti berjuang, termasuk pendamping korban, organisasi sipil, serta pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam upaya perlindungan hukum dan diplomatik,” katanya.
“Kasus Asih menunjukkan betapa rentannya perempuan dalam situasi ekonomi yang sulit, terutama ketika mereka menjadi korban tipu daya pekerjaan dan dikendalikan oleh jaringan perdagangan orang. Perempuan seperti ini kerap dihukum mati atas tindakan yang sebenarnya muncul dari kondisi eksploitasi yang tidak mereka pilih sendiri,” ujar Sundari Waris.
Panduan Hukum Internasional untuk Perlindungan Perempuan
Menurut Sundari, Indonesia sudah menandatangani berbagai instrumen hukum internasional yang wajib dijadikan acuan dalam menangani kasus serupa. Ia menyebut Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) menegaskan bahwa sistem peradilan pidana tidak boleh menindas perempuan, terutama yang menghadapi tantangan ganda. “Protokol Palermo juga mempertegas bahwa perempuan yang menjadi korban perdagangan manusia tidak layak dipidana atas tindakan yang muncul dari situasi eksploitasi,” tambahnya.
