Rencana Khusus: Pemkab Nabire hentikan gaji 161 ASN
Pemkab Nabire hentikan gaji 161 ASN
Dalam upaya meningkatkan kinerja birokrasi, Pemerintah Kabupaten Nabire melakukan penghentian pembayaran gaji kepada 161 aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya. Tindakan ini bertujuan memperkuat disiplin serta memastikan pengelolaan keuangan daerah lebih efektif.
“Ada ASN yang sampai empat hingga enam tahun tidak pernah masuk kerja, ada juga yang sudah pindah ke provinsi atau kabupaten lain, sehingga gajinya kami hentikan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire Yulianus Pasang.
Keputusan tersebut diambil pada April 2026, berdasarkan temuan yang ditemukan dalam evaluasi pegawai. Beberapa dari mereka tak aktif bekerja selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, sementara sebagian lainnya mengalami perpindahan tugas ke wilayah lain. Pemkab Nabire menegaskan langkah ini sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka menyelaraskan administrasi kepegawaian.
Selain itu, ditemukan pula kebiasaan keluarga menggantikan posisi ASN setelah pegawai tersebut meninggal. Hal ini dinilai melanggar aturan, karena ASN harus tetap aktif dalam menjalankan tugas sebelum gaji mereka dibayarkan.
“Budaya kekeluargaan di Papua memang kuat, tetapi dalam birokrasi hal itu tidak bisa dilakukan,” tambahnya.
Pemkab Nabire juga meminta ASN yang tercatat tidak aktif untuk mengembalikan uang gaji yang telah diterima, setelah status mereka dihentikan secara resmi. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pengingat bagi pegawai untuk menjalankan tugas dengan baik, agar hak keuangan dapat diberikan secara layak.
Sekda Nabire menegaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong profesionalisme ASN serta memperbaiki kualitas layanan publik di daerah tersebut. Dengan demikian, setiap ASN wajib menunjukkan komitmen dalam menjalankan peran mereka, sebelum berhak menikmati penghasilan sesuai aturan.
