Polda Kepri musnahkan sabu – ekstasi, hingga etomidate dari 24 kasus
Polda Kepri Hancurkan Barang Bukti Narkotika dari 24 Kasus
Di Batam, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan penghancuran barang bukti narkotika, termasuk sabu, ekstasi, dan etomidate. Barang tersebut berasal dari 24 laporan polisi yang menjerat 32 tersangka. Kepala Biro Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menjelaskan bahwa proses musnahkan telah disetujui oleh Kejaksaan Negeri Batam, dengan sebagian kecil disimpan untuk pengujian laboratorium dan persidangan.
“Rincian barang bukti yang dihancurkan adalah sabu kristal sebanyak 1.828,56 gram dari total 1.937,69 gram yang disita, ekstasi sebanyak 18.129 butir dari 18.300 butir, serta etomidate 2.529 keping dari 2.571 keping,” ujarnya dalam konferensi pers Jumat lalu.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Tujuannya adalah memastikan narkotika benar-benar hancur, tidak meninggalkan sisa, serta tidak bisa dipakai kembali. Suyono juga menyebutkan bahwa pihak penyidik telah menerima surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91.
Dalam operasi ini, salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penangkapan pasangan suami istri dengan inisial AY dan NS. Mereka disita sabu berat 183,61 gram yang dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lembaga pemasyarakatan. Selain itu, Suyono menekankan bahwa barang bukti merupakan akumulasi dari berbagai penyidikan.
Imbauan kepada Masyarakat
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran narkotika. “Harapan kami adalah masyarakat meningkatkan kesadaran lingkungan sekitar, menghindari penggunaan narkotika, dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” tambahnya.
Ohei menambahkan bahwa warga bisa menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika melalui call center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. Ini dilakukan untuk memperkuat situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
