Main Agenda: Kemkomdigi layangkan peringatan tertulis pada 22 PSE yang belum daftar

khrisna-edit-1783573216-77cd611d40

Main Agenda: Kemkomdigi Layangkan Peringatan ke 22 PSE

Main Agenda – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengirimkan surat peringatan tertulis kepada dua puluh dua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari notifikasi yang telah disampaikan kepada para pelaku usaha pada minggu sebelumnya. Main Agenda dalam pengawasan ini adalah memastikan kepatuhan seluruh PSE terhadap regulasi yang berlaku.

Proses pendaftaran PSE ke dalam sistem resmi pemerintah sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur secara khusus mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia. Melalui surat peringatan yang dikirimkan kali ini, Kemkomdigi memberikan kesempatan tambahan kepada para PSE untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka sebelum pemerintah mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Pendaftaran dan Tenggat Waktu

Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,

— Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 1 Juli, Kemkomdigi telah menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan notifikasi kepada sebanyak dua puluh lima PSE lingkup privat. Notifikasi tersebut bertujuan agar para pelaku usaha segera memenuhi kewajiban pendaftaran yang menjadi tanggung jawab mereka. Main Agenda dari notifikasi awal ini adalah memberikan kesempatan kepada PSE untuk melakukan pendaftaran secara sukarela.

Antara lain terdapat penyedia layanan hotel, penyedia layanan penerbangan, hingga penyedia layanan aplikasi pemantau kebugaran yang beroperasi di Indonesia. Dari keseluruhan dua puluh lima PSE yang menerima notifikasi, terdapat tiga PSE yang telah merespons dengan segera memenuhi kewajiban pendaftaran mereka. Ketiga PSE tersebut adalah PT Ayo Indonesia Maju yang memiliki aplikasi mobile AYO Super Sport Community App, SIX CONTINENTS HOTELS, INC yang memiliki aplikasi mobile Six Senses, dan Strava Inc yang menghadirkan aplikasi pemantau kebugaran Strava.

Sementara itu, sisa dua puluh dua PSE lainnya belum menunjukkan respons yang serupa dan masih belum terdaftar dalam sistem yang disediakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Kementerian Komdigi memutuskan untuk melayangkan surat peringatan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengawasan kepatuhan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,

— Alexander Sabar

Pemerintah memberikan tenggat waktu yang jelas kepada para PSE tersebut agar dapat merespons peringatan yang telah dikirimkan. Tenggat waktu yang ditetapkan adalah paling lambat pada tanggal 13 Juli 2026. Apabila PSE-PSE yang dimaksud masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran setelah tenggat waktu tersebut berlalu, maka pemerintah akan mengambil langkah penegakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah penegakan tersebut termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang beroperasi.

Alexander juga menyampaikan bahwa Kemkomdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin mereka hadapi. Main Agenda dari pendekatan ini adalah memastikan tidak ada PSE yang tertinggal karena hambatan administratif.

Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,

— Alexander Sabar

Pemerintah terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik serta penegakan ketentuan yang berlaku. Komitmen ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memastikan bahwa semua PSE beroperasi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Informasi mengenai proses pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat diperoleh dengan menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik melalui berbagai kanal layanan yang tersedia. Untuk pendaftaran secara daring, masyarakat dapat menghubungi melalui WhatsApp di nomor +6281519456822, mengirim e-mail ke layanan.pseprivat@mail.komdigi.go.id, atau mengikuti sesi zoom melalui pse.komdigi.go.id/hubungi-kami/registrasi-zoom.

Adapun untuk pertemuan langsung, PSE dapat mendapatkan layanan lewat ruang layanan pendaftaran PSE Lingkup Privat yang berlokasi di Lantai 18 Gedung M