Important Visit: Ombudsman sayangkan penghalangan tinjauan mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong

1000395677

Ombudsman RI Keluhkan Penghalangan Tinjauan Mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong

Important Visit – Dari Jakarta, Ombudsman RI menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan petugas Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, yang menghalangi tinjauan mendadak oleh tim pengawas. Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah, menilai insiden yang terjadi pada Kamis (18/6) tersebut menghambat pemantauan langsung terhadap pelayanan publik dan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan pemasyarakatan. Menurut Siti, kejadian ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang diharuskan dalam pelayanan publik.

“Peristiwa ini menghambat tugas pengawasan oleh lembaga yang sah dan diakui oleh hukum,” kata Siti, seperti dilaporkan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Kunjungan tak terduga tersebut merupakan bagian dari kerja sama antarlembaga dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), yang bertujuan mencegah berbagai bentuk perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia terhadap warga binaan. Siti menjelaskan bahwa tinjauan mendadak ini dilakukan sebagai upaya memastikan tidak adanya penyiksaan atau penghukuman yang tidak sesuai dengan standar hukum. Ia menyatakan tindakan penghalangan tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban institusi terhadap publik.

Menurut Siti, Ombudsman memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang memberikan ruang bagi lembaga tersebut untuk memantau langsung kondisi di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan Ombudsman bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi secara keseluruhan.

“Pengawasan Ombudsman bertujuan memastikan bahwa hak-hak warga binaan terpenuhi, serta mencegah tindakan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” ujar Siti.

Pada kunjungan tersebut, tim Ombudsman berharap melakukan dialog langsung dengan warga binaan untuk mengonfirmasi kondisi nyata di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, tindakan petugas menghalangi upaya ini, menyebabkan tim harus menunggu selama dua jam sebelum diberitahu bahwa pemeriksaan fasilitas lapas dan interaksi langsung dengan warga binaan tidak dapat dilakukan. Hal ini menurut Siti menjadi indikasi kurangnya komitmen Lapas Cibinong dalam mendukung upaya pencegahan penyiksaan.

Ombudsman RI menegaskan bahwa transparansi dan keterbukaan dalam pengawasan merupakan bukti keseriusan institusi dalam menjaga standar pelayanan. “Keterbukaan terhadap tinjauan independen adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik, sekaligus wujud komitmen nyata dalam menjaga keadilan bagi warga binaan,” tambahnya.

Kerja Sama KuPP dalam Pemantauan Hak Asasi Manusia

Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) terdiri dari beberapa lembaga, seperti Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND). Ombudsman menyatakan bahwa kolaborasi ini bertujuan memastikan perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap warga binaan di berbagai lembaga.

Siti juga menyoroti fakta bahwa tim pengawas telah menyampaikan surat tugas, maksud, dan dasar hukum pelaksanaan tinjauan sejak tiba di Lapas Cibinong. Meski demikian, proses pemeriksaan dihambat karena petugas meminta tim menunggu lebih dulu. “Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Ombudsman menekankan bahwa tugasnya adalah memastikan tidak adanya penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi. “Kegiatan ini dilakukan demi menjamin hak-hak warga binaan, termasuk akses ke fasilitas yang layak dan perlindungan dari kekerasan,” jelas Siti. Ia juga mempertanyakan apakah Lapas Cibinong benar-benar memenuhi standar pelayanan yang diatur dalam undang-undang.

Kegiatan Tinjauan di Lapas Medan Berjalan Lancar

Sementara itu, Ombudsman menyoroti perbandingan dengan kegiatan sidak yang dilakukan di Lapas Kelas I Medan pada hari yang sama. Di sana, tim Ombudsman RI Syafrida Rasahan dan anggota lainnya dapat memantau fasilitas tanpa hambatan. “Ini menunjukkan bahwa dalam beberapa lembaga, pengawasan independen berjalan dengan efektif,” kata Siti.

Sebelum insiden di Lapas Cibinong, serangkaian pengawasan oleh KuPP telah berjalan baik di berbagai lokasi, seperti ruang tahanan Polda Metro Jaya, Rumah Sakit Soeharto Heerdjan, Sentra Handayani, Rutan Kelas IIA Jakarta Timur, dan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekip). Namun, insiden di Cibinong menjadi sorotan karena memicu keraguan terhadap komitmen lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan prinsip transparansi.

Menurut Siti, penghalangan terhadap tinjauan mendadak bisa berdampak signifikan pada pemenuhan hak asasi manusia. “Jika pemeriksaan dihambat, maka pihak lapas mungkin tidak dapat memberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang kondisi warga binaan,” imbuhnya. Ia menekankan bahwa pengawasan independen adalah alat penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

Ombudsman RI juga menyatakan