Meeting Results: Pemerintah susun revisi UU Perfilman yang fokus pada pelestarian
Pemerintah Susun Revisi UU Perfilman dengan Fokus Pelestarian
Meeting Results – Jakarta – Sejumlah pihak tengah berupaya menyusun draf revisi Undang-Undang Perfilman dalam upaya menjaga keberlanjutan karya-karya film yang dianggap memiliki nilai sejarah. Fauzan Zidni, Ketua Badan Perfilman Indonesia, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Kementerian Kebudayaan menjadi prioritas dalam perumusan dokumen ini. “Kami bekerja sama erat dengan Menteri Kebudayaan untuk menyusun rancangan UU perfilman yang lebih modern, dengan menekankan pentingnya pelestarian film sebagai aset budaya,” jelasnya dalam diskusi khusus yang dipandu secara daring dari Jakarta, Selasa. Diskusi tersebut bertujuan merayakan 101 tahun kelahiran tokoh sinema legendaris Asrul Sani, yang juga menjadi sorotan dalam proses ini.
Kerja Sama untuk Melestarikan Karya Maestro
Menurut Fauzan, film-film karya seniman dan sastrawan Indonesia tidak hanya menjadi bagian dari sejarah, tetapi juga media penting dalam menyampaikan nilai-nilai budaya kepada generasi mendatang. “Kami berupaya memastikan film tersebut tetap relevan dan dapat diakses oleh anak muda, terutama Gen Z yang berusia 15 hingga 20 tahun,” katanya. Ia menyoroti bahwa hingga kini, belum ada mekanisme yang efektif untuk memperkenalkan karya-karya para maestro melalui platform media yang tepat, sehingga menjadi tantangan besar dalam upaya pelestarian.
“Kami sedang membantu Menteri Kebudayaan dalam merumuskan revisi UU perfilman dan untuk pelestarian film itu adalah isu utama yang sedang kami susun,” ujar Fauzan dalam diskusi peringatan 101 tahun kelahiran Asrul Sani yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa. “Saya kira perlu menyiapkan itu untuk melestarikan film-film sineas Indonesia,” katanya. “Bagaimana kita memperkenalkan Asrul Sani dan karya-karyanya ke generasi muda, Gen Z umur 15-20 tahun sementara akses terhadap karya tersebut tidak ada, saya pikir ini isu politik kebudayaan yang perlu kita perjuangkan,” ujar Fauzan.
Dalam langkah ini, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan menekankan partisipatifnya para pemangku kepentingan dalam penyusunan UU. Sebelumnya, lembaga ini mengajak seluruh pelaku industri film dan ekspertis terkait untuk terlibat langsung dalam proses revisi. Peran lembaga pengelolaan film, menurut Fauzan, tidak bisa diabaikan karena mereka bertugas mengawal keberlanjutan karya seni yang menjadi bagian dari warisan budaya. “Kehadiran lembaga pelestarian film sangat vital untuk menjaga eksistensi karya-karya yang sudah memiliki nilai historis dan artisik,” terangnya.
Forum Diskusi sebagai Pendorong Kebijakan Partisipatif
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Judi Wahjudin, menegaskan bahwa forum diskusi yang diadakan merupakan bagian dari upaya melestarikan tradisi partisipatif dalam penyusunan kebijakan. “Ini menunjukkan keberlanjutan forum ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam merancang strategi revisi UU perfilman setelah lebih dari satu dekade penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009,” kata Judi. Ia menekankan bahwa film bukan hanya dianggap sebagai industri, tetapi juga sebagai alat komunikasi budaya yang mampu membangun identitas nasional.
“Ini merupakan penegasan pentingnya forum ini sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan berbasis partisipasi publik, yaitu menentukan strategi revisi undang-undang perfilman setelah lebih dari satu dekade implementasinya,” kata Judi. “Film tidak hanya dipandang sebagai industri, tetapi juga sebagai medium ekspresi budaya, instrumen diplomasi budaya, serta bagian dari pemajuan kebudayaan nasional,” tambahnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar untuk menilai peran film dalam mendorong keberlanjutan budaya. Judi mengatakan bahwa revisi UU Perfilman akan mencakup pembaharuan aturan yang lebih mendorong keberlanjutan karya sinema, terutama dari seniman legendaris. “UU ini bertujuan memperkuat posisi film sebagai objek pemajuan kebudayaan yang berperan penting dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang identitas bangsa,” jelasnya.
Isu Konservasi dalam Perjalanan Kebudayaan
Menurut Judi, konservasi film merupakan aspek yang sering diabaikan, meskipun karya-karya tersebut memiliki nilai sejarah yang tinggi. “Dalam satu dekade terakhir, film dianggap sebagai produk komersial, tetapi tidak semua aspeknya terjaga. Kita perlu menyusun kebijakan baru agar film tidak hanya diminati oleh generasi sekarang, tetapi juga dapat diakses oleh generasi yang akan datang,” katanya. Ia menambahkan bahwa keterlibatan pelaku industri dalam proses ini sangat dibutuhkan guna memastikan kebijakan yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Fauzan menyebutkan bahwa karya seniman seperti Asrul Sani perlu dipertahankan melalui peraturan yang lebih inklusif. “Kami ingin melalui UU ini, film-film klasik tetap hidup dan diakui oleh generasi muda,” ungkapnya. Hal ini sejalan dengan visi Kementerian Kebudayaan yang ingin membangun ekosistem film yang berimbang antara inovasi dan konservasi. Dengan adanya revisi, diharapkan muncul mekanisme untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan mempromosikan karya-karya tersebut secara lebih sistematis.
Dalam konteks ini, Fauzan menekankan bahwa peran lembaga pelestarian film tidak bisa tergantikan. “Kehadiran lembaga tersebut bisa menjadi jembatan antara generasi lama dan generasi baru, memastikan bahwa karya seniman terkenal tetap relevan dalam era digital,” jelasnya. Ia juga mengkritik kesenjangan akses karya maestro kepada anak muda, yang menurutnya terjadi karena kurangnya platform media yang tepat. “Kita harus menciptakan jalan yang mudah bagi generasi muda untuk
