Special Plan: PLN Watch: Perusahaan internet tidak boleh pakai tiang PLN tanpa izin

Special Plan: PLN Watch Ingatkan Perusahaan Internet Gunakan Tiang Listrik dengan Izin

Special Plan – PLN Watch, organisasi yang berupaya memperkuat pengelolaan infrastruktur energi, mengingatkan perusahaan layanan internet agar tidak memanfaatkan tiang listrik PLN tanpa izin resmi. Dalam pernyataannya, KRT Tohom Purba, ketua umum PLN Watch, menekankan perlunya tindakan hukum yang tegas terhadap praktik pihak ketiga yang menggunakannya secara sembarangan. “Setiap tiang listrik merupakan aset vital negara, dan penggunaan tanpa persetujuan bisa merugikan keberlanjutan layanan listrik nasional,” kata Tohom dalam wawancara di Jakarta, Selasa.

Indonesia Menghadapi Tantangan Penyalahgunaan Infrastruktur

Menurut Tohom, penggunaan tiang listrik tanpa izin telah menyebar ke berbagai daerah seperti Karangjeruk, Rembang, Panyabungan, dan Batam. Di Karangjeruk, warga melaporkan adanya kabel WiFi yang dipasang secara tidak teratur. Sementara di Rembang, PLN mengklarifikasi bahwa kabel internet yang terlihat mengisi tiang listrik belum pasti ilegal, tetapi masih memerlukan pengawasan. “Penggunaan tiang listrik oleh pihak luar harus disertai pengaturan yang jelas dan berkelanjutan,” tambahnya.

Pemasangan kabel internet secara sembarangan, kata Tohom, berpotensi menyebabkan risiko keamanan dan keselamatan. “Kabel yang menggantung di tiang listrik bisa menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat, terutama di daerah padat penduduk,” jelasnya. Ia menyoroti kebutuhan pengawasan yang lebih ketat agar infrastruktur publik tidak dimanfaatkan tanpa batasan.

PLN Watch Dorong Penggunaan Aset Negara Berdasarkan Aturan

Tohom menekankan bahwa transformasi digital Indonesia harus didasarkan pada prinsip kepatuhan hukum. “Perusahaan internet yang memanfaatkan tiang PLN tanpa izin bisa merugikan pihak yang telah mengalokasikan dana untuk pengelolaannya,” katanya. Ia menyarankan pemerintah melakukan audit nasional untuk mengidentifikasi penggunaan aset negara yang tidak sah, termasuk melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta BP BUMN.

Di Panyabungan, PLN telah melakukan penertiban terhadap kabel WiFi yang mengganggu jalannya listrik. Kasus serupa juga terjadi di Lampung Selatan, menunjukkan bahwa fenomena ini kini memengaruhi berbagai wilayah. “Special Plan ini merupakan upaya untuk menegakkan kredibilitas PLN sebagai pengelola infrastruktur publik yang diakui secara nasional,” tambah Tohom, menyoroti keharusan pengaturan yang konsisten.

Kasus-kasus ini memicu kekhawatiran akan penggunaan aset negara yang tidak terkendali. Tohom menyatakan bahwa pemerintah daerah dan lembaga terkait harus berkoordinasi untuk memantau penggunaan tiang listrik. “Penggunaan tiang PLN harus diatur melalui mekanisme yang transparan, agar masyarakat tidak hanya menikmati manfaat digital tetapi juga menjamin keberlanjutan jaringan listrik,” katanya. Hal ini juga diperlukan untuk mencegah kebiasaan sembrono dalam pengelolaan infrastruktur.

Langkah penegakan hukum yang tepat, menurut Tohom, bisa mencegah munculnya persepsi bahwa tiang listrik PLN bisa dimanfaatkan secara bebas. “Special Plan ini akan menjadi dasar bagi kebijakan pemerintah dalam menegakkan aturan penggunaan aset negara secara terpadu,” ujarnya. Dengan demikian, penggunaan tiang listrik tidak hanya untuk keperluan listrik tetapi juga untuk layanan internet dapat diatur dengan baik.

“Kita perlu memastikan setiap meter tiang listrik digunakan secara maksimal. Jika tidak, praktik seperti ini bisa mengurangi kualitas layanan listrik yang telah dibangun selama bertahun-tahun,” lanjut Tohom, menjelaskan dampak jangka panjang dari penggunaan tiang tanpa izin.

Tohom berharap seluruh pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjalankan tugasnya secara bersinergi. “Penggunaan tiang listrik harus diawasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesemrawutan di masa depan,” tutupnya. Ia menegaskan bahwa Special Plan ini merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan adil.