Special Plan: OJK minta bank antisipasi risiko kredit berbunga maksimal 5 persen

OJK Mintai Perbankan Perkuat Pengawasan Kredit Rakyat dengan Bunga Maksimal 5 Persen

Special Plan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan arahan kepada perbankan untuk menjaga keteguhan dalam mengelola risiko kredit yang berkaitan dengan program kredit rakyat. Program ini, yang menawarkan bunga maksimal 5 persen, diharapkan dapat mendukung akses pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan yang belum terjangkau layanan perbankan tradisional. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa peningkatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi kunci keberlanjutan program tersebut.

Penguatan Prinsip “5C” dalam Proses Pembiayaan

Dalam menjalankan program kredit rakyat, OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy (5C) secara konsisten. Prinsip ini, yang menjadi dasar dalam menilai kelayakan kredit, membantu bank memastikan bahwa setiap pemberian kredit tetap berada dalam batas toleransi risiko yang ditentukan. Dian menjelaskan bahwa meski bunga terbatas pada 5 persen, bank tetap harus melakukan penilaian menyeluruh terhadap kemampuan debitur, daya dukung ekonomi, serta kondisi perekonomian secara keseluruhan.

“Untuk mengantisipasi potensi risiko kredit dari program ini, OJK mendorong penguatan pengawasan serta pelaksanaan stress test secara berkala. Tujuannya adalah memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset tetap terjaga di berbagai skenario ekonomi,” ujar Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.

Stress test, yang merupakan metode evaluasi resiko keuangan, membantu bank mengukur respons mereka terhadap perubahan ekonomi yang tidak terduga. Dian menambahkan bahwa langkah ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, terutama di tengah kondisi global yang dinamis. Selain itu, OJK meminta bank tidak hanya fokus pada kebijakan bunga tetapi juga pada aspek lain seperti kualitas manajemen risiko dan kesadaran akan kondisi pasar.

Program Kredit Rakyat sebagai Peluang Bisnis Berkelanjutan

Program kredit usaha rakyat yang diinisiasi pemerintah dinilai OJK sebagai inisiatif yang sangat strategis. Selain memberi manfaat langsung kepada masyarakat, program ini juga dianggap sebagai peluang bisnis untuk perbankan dalam meningkatkan inklusi keuangan. Dian menjelaskan bahwa dengan menyesuaikan strategi pendanaan dan manajemen risiko, bank dapat memperkuat posisi mereka dalam menghadapi tantangan pasar sambil tetap menjaga keberlanjutan program.

“Bank perlu meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko yang baik dalam menjalankan program ini agar dapat menjadi kegiatan yang berkesinambungan sesuai dengan risk appetite dan expertise masing-masing institusi,” kata Dian.

OJK juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah serta pihak terkait lainnya, seperti lembaga pembiayaan dan pemangku kepentingan. Dengan kerja sama yang kuat, OJK yakin program ini akan tepat sasaran dan berjalan secara sehat, bahkan di tengah ketidakpastian ekonomi global. Koordinasi ini, menurut Dian, menjadi dasar untuk memastikan distribusi kredit rakyat mencapai sasaran yang luas tanpa menyebabkan risiko berlebihan.

Tren Penurunan Suku Bunga Rupiah di Maret 2026

Selain fokus pada risiko kredit, OJK juga memperhatikan tren suku bunga yang terjadi di pasar keuangan. Menurut data yang diberikan, rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah pada Maret 2026 mencapai 8,76 persen, menunjukkan penurunan dibandingkan bulan sebelumnya. Dalam Februari 2026, suku bunga tersebut sebesar 8,80 persen, sementara pada Maret 2025, angkanya masih lebih tinggi, yakni 9,20 persen.

Penurunan ini didorong oleh peningkatan efisiensi dalam penyaluran kredit produktif. Kredit modal kerja dan kredit investasi, dua jenis kredit utama, masing-masing mengalami penurunan bunga sebesar 67 bps dan 68 bps secara tahunan. Hal ini mencerminkan respons perbankan terhadap kebijakan kebijakan moneter yang lebih santai. Dian mengatakan bahwa penurunan BI-Rate, yang telah dilakukan selama setahun terakhir, berkontribusi signifikan terhadap kestabilan suku bunga rupiah.

Berdasarkan kebijakan BI-Rate yang turun dari 5,75 persen di Maret 2025 menjadi 4,75 persen di Maret 2026, Dian memproyeksikan bahwa suku bunga kredit akan terus dalam tren penurunan. Namun, penurunan tersebut tidak hanya bergantung pada kebijakan moneter tetapi juga pada strategi pendanaan dan pengelolaan biaya masing-masing bank.

Faktor Pendukung dan Tantangan dalam Penurunan Suku Bunga

Dian menjelaskan bahwa penurunan suku bunga kredit merupakan refleksi dari kemampuan perbankan dalam mengoptimalkan penggunaan dana murah. Selain itu, kondisi geopolitik dan dinamika ekonomi global tetap menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan. Dengan mengurangi beban biaya dana (cost of fund/CoF), bank diberi ruang untuk menurunkan bunga kredit ke tingkat yang lebih kompetitif.

OJK juga memperkirakan bahwa penurunan bunga kredit akan memberi dampak positif terhadap keberlanjutan program. Dengan bunga yang lebih terjangkau, masyarakat yang sebelumnya kesulitan mengakses kredit bisa mendapatkan manfaat lebih besar, seperti meningkatkan produktivitas usaha dan memperluas akses ke layanan keuangan. Namun, Dian menekankan bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat untuk mencegah penurunan kualitas aset yang berlebihan.

Menurut Dian, penurunan BI-Rate yang terjadi di September 2025 menjadi penanda penting dalam kebijakan moneter. Perubahan ini tidak hanya berdampak langsung pada suku bunga tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan penurunan tersebut, perbankan diberi ruang untuk menyesuaikan kebijakan bunga dan memperkuat posisi dalam pasar keuangan. Namun, jaminan keberhasilan program kredit rakyat tetap bergantung pada upaya yang terus-menerus dari OJK, pemerintah, dan perbankan dalam membangun sistem yang resilien.

OJK menegaskan bahwa program kredit rakyat bukan hanya upaya meningkatkan ketersediaan dana tetapi juga bagian dari kebijakan inklusi keuangan yang lebih luas. Dengan menurunkan bunga kredit, pemerintah dan OJK berharap mampu memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan usaha kecil menengah (UKM). Selain itu, OJK mengimbau agar penurunan suku bunga tidak dilakukan secara serampangan, melainkan dengan pertimbangan yang matang terhadap kondisi