Kanwil Ditjenpas Sulteng musnahkan ratusan ponsel selundupan di lapas
Kanwil Ditjenpas Sulteng Musnahkan Ratusan Ponsel Selundupan di Lapas
Kanwil Ditjenpas Sulteng musnahkan ratusan ponsel – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) melakukan pemusnahan sejumlah besar ponsel yang berhasil disita melalui penggeledahan dan penangkapan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Sulawesi Tengah selama periode Januari hingga April 2026. Acara ini berlangsung di Lapas Kelas IIA Palu pada hari Kamis (7/5), menjadi momen penting dalam upaya pencegahan penggunaan teknologi yang bisa memudahkan tindak kriminal di dalam institusi pemasyarakatan.
Transparansi Sebagai Bentuk Pengawasan
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti bukan sekadar tindakan simbolis. Ia menjelaskan, langkah ini bertujuan memperkuat transparansi dalam pelayanan di lapas dan rutan, serta menegaskan komitmen lembaga terhadap pengawasan ketat terhadap pelanggaran yang dilakukan tahanan. “Pemusnahan ini juga memberikan pesan jelas bahwa tidak ada ruang bagi kecurangan di dalam institusi pemasyarakatan,” ujar Kurniawan dalam wawancara dengan media.
“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap publik. Dengan menghancurkan ponsel selundupan, kami menunjukkan bahwa setiap langkah penegakan hukum dijalani secara tegas dan profesional,” kata Bagus Kurniawan.
Proses Penyitaan dan Penghancuran
Pemusnahan dilakukan secara sistematis, dimulai dari pemeriksaan rutin di setiap unit lapas dan rutan. Tim penyidik mengumpulkan ponsel yang diketahui digunakan untuk mengontak keluarga, mengatur tindak kriminal, atau mempercepat proses kabur dari penjara. Proses penyitaan membutuhkan kerja sama antara petugas lapas, satuan keamanan, dan tim khusus yang bertugas mengawasi alur masuknya barang-barang selundupan.
Setelah diidentifikasi sebagai barang bukti, ponsel-ponsel tersebut diproses melalui beberapa metode untuk memastikan tidak bisa digunakan kembali. Metode yang dipilih meliputi penghancuran fisik, seperti penggunaan api atau alat penghancur, serta pembongkaran layar dan komponen internal untuk menghilangkan semua data yang mungkin tersimpan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap ponsel yang masuk ke dalam lapas benar-benar tidak memiliki fungsi yang bisa merusak proses hukum,” tambah Kurniawan.
Implikasi bagi Pengamanan Lapas
Tindakan ini mencerminkan upaya Kanwil Ditjenpas Sulteng untuk meningkatkan keamanan di institusi pemasyarakatan. Penggunaan ponsel selundupan sering kali dianggap sebagai ancaman terhadap keseriusan pemerintahan hukum. Dengan menghilangkan barang-barang tersebut, lembaga tersebut berharap mengurangi potensi penyalahgunaan teknologi oleh tahanan, termasuk penggunaan media sosial untuk mengkoordinasi aksi kabur atau memengaruhi saksi dan korban.
Kurniawan juga menyoroti pentingnya kesadaran tahanan terhadap aturan yang berlaku. “Pemusnahan ini menjadi peringatan bahwa setiap pelanggaran akan diatasi secara tegas, baik melalui penindasan langsung maupun penegakan hukum,” ujarnya. Selain itu, tindakan ini memberikan peluang kepada publik untuk memantau kinerja lembaga pemasyarakatan, terutama dalam menangani masalah penyelundupan barang.
Upaya Konsisten dalam Pencegahan
Pemusnahan ratusan ponsel selundupan bukanlah kejadian pertama dalam upaya pengendalian alat komunikasi di Sulawesi Tengah. Pada tahun sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Sulteng telah melakukan penangkapan serupa di beberapa lapas lainnya, termasuk Lapas Kelas IIA Palu. Kurniawan menegaskan bahwa lembaga tersebut terus memperkuat sistem pemeriksaan, termasuk penggunaan teknologi pendeteksi barang yang dibawa masuk tanpa izin.
Dalam wawancara terpisah, salah satu petugas lapas mengungkapkan bahwa penggunaan ponsel selundupan cenderung meningkat selama masa-masa tertentu, seperti saat ada peningkatan jumlah tahanan atau persiapan peluncuran kebijakan baru. “Tahun ini, kami mendeteksi lebih banyak upaya selundupan, terutama melalui celah di pintu masuk dan jalur distribusi dalam lapas,” jelas petugas tersebut. Dengan adanya pemusnahan massal ini, diharapkan muncul efek jera yang lebih besar.
Kesiapan dan Evaluasi
Kurniawan menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari evaluasi berkala yang dilakukan oleh Kanwil Ditjenpas Sulteng. Proses evaluasi melibatkan analisis data penyitaan, identifikasi kelemahan sistem pengawasan, serta perbaikan langkah-langkah pencegahan di masa depan. ” Kami terus memperbarui metode pemeriksaan dan memberikan pelatihan kepada petugas agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk kecurangan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen lembaga terhadap transparansi, dengan mengungkapkan data penyitaan secara terbuka. Para tahanan dan keluarga mereka diberi informasi bahwa setiap ponsel yang ditemukan akan dihancurkan, sehingga mengurangi kemungkinan adanya penyalahgunaan informasi selama masa penahanan. Pemusnahan yang dilakukan pada Kamis (7/5) di Lapas Palu dianggap sebagai contoh nyata dari kebijakan ini.
Konteks Regional
Sulawesi Tengah, dengan jumlah lapas dan rutan yang cukup besar, kerap menjadi target penggelapan barang selundupan. Terutama karena lokasinya yang strategis dan aksesibilitasnya. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga tersebut telah mencatat peningkatan jumlah barang yang berhasil disita, termasuk ponsel, uang, dan makanan tambahan. “Pemusnahan ini juga menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan di Sulawesi Tengah terus berkembang dan lebih efektif dalam mengendalikan kecurangan,” kata Kurniawan.
Sebagai langkah tambahan
