Wamenkes pastikan sertifikasi syariah sektor kesehatan tidak eksklusif

Wamenkes Pastikan Sertifikasi Syariah Sektor Kesehatan Tidak Eksklusif

Wamenkes pastikan sertifikasi syariah sektor kesehatan – Tangerang, Banten – Dalam acara 6th International Islamic Healthcare Conference and Expo yang berlangsung di Tangerang, Rabu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa sertifikasi syariah dalam bidang kesehatan harus bersifat inklusif. Menurutnya, konsep ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit berbasis Islam, tetapi juga bisa diadopsi oleh rumah sakit umum, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. “Sertifikasi syariah ini bertujuan memperkuat layanan kesehatan yang lebih baik, sekaligus menjembatani antara standar medis dan prinsip keagamaan,” ujarnya.

Konsistensi Nilai Keagamaan dalam Pelayanan

Dante menekankan bahwa nilai-nilai syariah tidak boleh dianggap sebagai batasan bagi rumah sakit, tetapi menjadi bagian dari pengembangan layanan yang lebih holistik. Ia mengungkapkan bahwa sertifikasi ini dirancang agar seluruh institusi kesehatan bisa memberikan pengalaman pasien yang sesuai dengan kepercayaan masing-masing. “Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila menegaskan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar,” tambahnya. Dengan demikian, layanan kesehatan harus menjadi refleksi dari keberagaman nilai-nilai spiritual yang dianut masyarakat Indonesia.

“Sertifikasi ini bersifat inklusif, bukan eksklusif. Tidak hanya untuk rumah sakit Islam, tetapi juga rumah sakit umum, pemerintah, maupun swasta,” kata Dante.

Dalam wawancara, Wamenkes Dante menjelaskan bahwa proses sertifikasi syariah bukan diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan, melainkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Ia mengatakan bahwa institusi tersebut memainkan peran penting dalam menetapkan standar yang menggabungkan aspek medis dan keagamaan. “Kementerian Kesehatan berperan sebagai pengawas, sementara DSN-MUI menangani rekomendasi dan penilaian secara teknis,” jelasnya.

Menurut Dante, sertifikasi syariah tidak hanya mengubah cara penyediaan layanan, tetapi juga mendorong pengelola rumah sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan mempertimbangkan kebutuhan pasien berdasarkan latar belakang keagamaannya. “Saya yakin, konsep ini akan memberikan kenyamanan dan kepercayaan yang lebih besar kepada masyarakat, terlepas dari agama yang mereka anut,” tambahnya.

“Apalagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, setiap aspek kehidupan, termasuk layanan kesehatan, seharusnya tidak terlepas dari nilai-nilai religius,” katanya.

Selain itu, Dante menyebutkan bahwa jumlah produk farmasi yang telah tersertifikasi halal terus bertambah. Saat ini, kata dia, sekitar 24.000 obat dan suplemen sudah memenuhi standar halal, yang diharapkan bisa memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memilih produk kesehatan. “Kita juga sedang berupaya memperluas cakupan sertifikasi ini, baik untuk layanan medis maupun produk farmasi,” ujarnya.

Konsep inklusif sertifikasi syariah juga diharapkan mendorong lebih banyak rumah sakit untuk mengikuti standar ini. Dante menegaskan bahwa tujuan utama bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi meningkatkan niat murni dalam memberikan pelayanan kesehatan sebagai bentuk ibadah. “Sertifikasi syariah menunjukkan komitmen rumah sakit untuk menjadikan keagamaan sebagai pelengkap, bukan penghalang,” jelasnya.

Pengembangan Rumah Sakit Syariah

Menurut data yang diungkapkan, saat ini terdapat 40 rumah sakit yang telah memperoleh sertifikasi syariah, termasuk empat yang dikelola pemerintah. Selain itu, ada sekitar 77 rumah sakit yang sedang dalam proses penilaian. Jumlah ini dianggap sebagai awal dari perluasan konsep syariah dalam bidang kesehatan. “Kami optimis, jumlah rumah sakit syariah akan terus meningkat seiring kemudahan proses sertifikasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai keagamaan dalam layanan kesehatan,” kata Dante.

Dalam konteks nasional, total rumah sakit di Indonesia mencapai sekitar 3.200 unit, dengan sekitar 500 di antaranya berbasis Islam. Dante mengatakan bahwa sektor kesehatan syariah memiliki potensi besar untuk berkembang, terutama karena permintaan masyarakat terhadap layanan yang sesuai dengan kepercayaan mereka semakin tinggi. “Kami juga berharap sertifikasi ini bisa diadopsi oleh rumah sakit di daerah-daerah terpencil, sehingga semua lapisan masyarakat dapat menikmati pelayanan yang lebih baik,” tambahnya.

Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi), dr Masyhudi, menambahkan bahwa pertumbuhan rumah sakit syariah telah mencerminkan kebutuhan masyarakat. “Sertifikasi syariah bukan hanya semata-mata untuk memenuhi aturan, tetapi juga sebagai sarana meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengintegrasikan prinsip keagamaan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa keberadaan rumah sakit syariah memberikan ruang bagi pasien untuk merasa nyaman dan tenang, terutama dalam hal penggunaan alat medis, makanan, atau obat yang sesuai dengan ajaran Islam.

Lebih lanjut, Masyhudi menyebutkan bahwa pengembangan rumah sakit syariah memerlukan kolaborasi yang lebih intensif antara DSN-MUI, Kementerian Kesehatan, dan pihak-pihak terkait lainnya. “Dengan sinergi ini, kami yakin program sertifikasi bisa memberikan manfaat yang lebih luas, termasuk mengurangi kesenjangan akses layanan kesehatan bagi kelompok tertentu,” katanya. Ia juga menyoroti bahwa sertifikasi ini tidak menimbulkan hambatan bagi rumah sakit non-syariah, melainkan membuka peluang bagi mereka untuk meraih standardisasi yang lebih tinggi.

Pada acara yang sama,