New Policy: Upayakan kepastian hukum, Mendikdasmen: Guru non-ASN bisa jadi ASN

Upayakan kepastian hukum, Mendikdasmen: Guru non-ASN bisa jadi ASN

New Policy – Kupang, NTT (ANTARA) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah berupaya menciptakan lingkungan hukum yang jelas bagi para guru yang berstatus non-ASN. Langkah ini bertujuan memberikan peluang bagi mereka untuk ikut serta dalam proses seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pernyataannya di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada pengaturan kebutuhan tenaga pengajar untuk periode 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Strategi untuk Memastikan Stabilitas Karir

Menurut Mu’ti, keberadaan guru non-ASN di lembaga pendidikan yang dikelola pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan jaminan hukum yang memadai, sehingga meminimalkan risiko ketidakpastian bagi para pendidik. “Guru non-ASN akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan,” tutur Mu’ti. Ia menekankan bahwa keberhasilan seleksi akan mengubah status mereka menjadi ASN, membuka jalan karir yang lebih terstruktur.

“Dengan demikian, para guru non-ASN dapat memperoleh peluang untuk menjalani proses perekrutan menjadi ASN, yang memberikan kemungkinan peningkatan status profesi serta hak-hak yang lebih terjamin,” ujarnya.

Dalam upaya ini, Kemendikdasmen menegaskan bahwa keberlanjutan pendidikan tidak hanya bergantung pada jumlah guru, tetapi juga pada kualitas dan stabilitas sistem pengelolaan mereka. Mu’ti mengatakan, pihaknya memprioritaskan penataan guru dan tenaga kependidikan non-ASN sebagai bagian dari transformasi birokrasi pendidikan. Langkah ini dirasa penting untuk memastikan semua guru memiliki peluang yang sama dalam meningkatkan kualifikasi dan status mereka.

Surat Edaran yang Menjadi Dasar Kebijakan

Sebagai dasar kebijakan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026, yang memberikan kejelasan bagi guru non-ASN. Surat tersebut menyatakan bahwa para guru yang telah terdaftar dan masih aktif mengajar dapat terus menjalankan tugas mereka sebagaimana mestinya hingga akhir tahun 2026. Mu’ti menjelaskan, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pendidik selama periode transisi.

“Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem pendidikan, agar tidak terjadi gangguan di tengah proses perubahan status guru non-ASN menjadi ASN,” katanya.

Setelah 31 Desember 2026, Mu’ti mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) serta lembaga terkait lainnya. Dalam rencana ini, akan dilakukan penataan bertahap terkait formasi kebutuhan guru. “Langkah strategis ini bertujuan menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil, sehingga kualitas pendidikan nasional dapat terus meningkat,” tambahnya.

Penataan Bertahap dan Efisiensi Sumber Daya

Kebijakan penataan guru non-ASN menjadi ASN dilakukan secara bertahap guna memastikan prosesnya efisien dan tidak mengganggu sistem pendidikan. Mu’ti menjelaskan bahwa pembukaan formasi akan diatur agar jumlah dan sasaran tenaga pengajar dapat sesuai dengan kebutuhan daerah. Ia menekankan bahwa dengan rencana ini, Kemendikdasmen berupaya menciptakan sistem perekrutan yang adil, terbuka, dan memiliki jalur karir yang jelas bagi semua guru.

Menurut Mu’ti, kebijakan ini juga mencakup penyesuaian tata kelola yang lebih terencana. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan perekrutan ASN dilakukan secara sistematis, mengurangi kemungkinan kesenjangan dalam pelayanan pendidikan. Dalam konteks ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berperan aktif dalam mengkoordinasikan langkah-langkah transisi, termasuk pemberdayaan guru non-ASN agar bisa bersaing dalam seleksi ASN.

Pembenahan ini juga diperlukan untuk menyesuaikan dengan tantangan di masa depan, seperti meningkatnya permintaan tenaga pendidik di berbagai wilayah. Mu’ti menambahkan bahwa penataan yang dilakukan tidak hanya menguntungkan guru, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia pendidikan. “Dengan sistem ini, guru non-ASN tidak hanya bisa menjadi ASN, tetapi juga memiliki peluang untuk berkembang secara profesional,” jelasnya.

Kebijakan peningkatan status guru non-ASN menjadi ASN diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih luas, termasuk pengakuan atas peran mereka dalam menjaga kualitas pendidikan. Selain itu, Mu’ti menegaskan bahwa upaya ini menjadi bagian dari rencana jangka panjang untuk membangun sistem pendidikan yang lebih efektif dan inklusif. Ia menambahkan, selama proses transisi, para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka tanpa hambatan.

Dalam hal ini, Kemendikdasmen mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan proses seleksi ASN berjalan lancar dan adil. Ini termasuk pengaturan kriteria seleksi yang lebih jelas, serta pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut di seluruh daerah. Pemerintah daerah diharapkan aktif dalam mengikuti mekanisme ini, agar semua guru memiliki kesempatan merata untuk menyesuaikan status mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama dalam menyukseskan transisi ini. “Kami yakin dengan kebijakan ini, sistem pendidikan Indonesia akan menjadi lebih stabil dan mampu menghadapi tantangan di masa depan,” ujarnya.

Langkah Kemendikdasmen ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi para guru non-ASN untuk terus berkarya. Dengan memiliki peluang menjadi ASN, mereka dapat merasa lebih diakui dan dihargai dalam menjalankan tugas pendidikan. Pembenahan birokrasi pendidikan dianggap sebagai bagian penting dari upaya menjamin kualitas layanan pendidikan, terutama di tengah dinamika reformasi yang terus berjalan.

Selain itu, Mu’ti menyoroti bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada guru, tetapi juga membuka peluang bagi ten