Important News: MK kabulkan sebagian permohonan pengujian syarat calon pimpinan KPK

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Pengujian Syarat Calon Pimpinan KPK

Important News – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan terhadap permohonan pengujian syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada Rabu, mengenai perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026. Dalam keputusan ini, MK menerima sebagian dari permohonan pemohon yang menguji konsistensi Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam penjelasannya, MK menyatakan bahwa frasa “melepaskan” di Pasal 29 huruf i UU KPK memiliki konsekuensi yang bersifat kaku jika diartikan sebagai pengunduran diri dari jabatan struktural atau jabatan lainnya. Dengan demikian, frasa ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak diinterpretasikan sebagai “nonaktif dari” jabatan tersebut. Hal ini mengisyaratkan bahwa aturan tersebut dapat diberlakukan secara fleksibel, asalkan tidak memaksa calon pimpinan KPK sepenuhnya meninggalkan posisi jabatan yang telah dipegang sebelumnya.

Putusan MK juga menyebutkan bahwa frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU KPK menimbulkan keberatan konstitusional. Kata ini, menurut MK, bertentangan dengan prinsip hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945, terutama jika diartikan sebagai penghentian seluruh kegiatan profesi sebelumnya. MK menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya, menjelaskan bahwa keputusan ini hanya mencakup sebagian dari isu yang diajukan.

Perbedaan Sumber Legitimasi Jabatan Pimpinan KPK

Menurut Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, yang memimpin pertimbangan dalam kasus ini, jabatan pimpinan KPK memiliki sumber legitimasi yang berbeda dibandingkan jabatan publik lainnya. Sementara jabatan seperti presiden, kepala daerah, dan anggota DPR/DPRD didapat melalui mekanisme pemilihan umum, jabatan pimpinan KPK terbentuk melalui proses seleksi berdasarkan kompetensi dan profesionalitas. Hal ini berdampak pada hak konstitusional yang dimiliki oleh para pemohon.

“Dalam konteks demikian, kewajiban mengundurkan diri secara permanen atau pensiun merupakan konsekuensi yang wajar dan profesional karena tidak dimungkinkan adanya keberlanjutan atau kembalinya yang bersangkutan ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir,” kata Guntur.

Guntur menambahkan bahwa jabatan publik yang dipilih melalui pemilu memiliki legitimasi langsung dari rakyat dalam suatu periode tertentu. Oleh karena itu, secara konseptual, para pejabat dalam jabatan tersebut diwajibkan untuk memutus hubungan permanen dengan jabatan atau profesi sebelumnya. Namun, jabatan pimpinan KPK tidak memiliki sumber legitimasi yang sama. Legitimasi jabatan KPK berasal dari kapasitas kompetensi, integritas, dan profesionalitas, yang dipilih berdasarkan pengalaman dan kualifikasi yang relevan.

Menurut MK, jabatan seperti pimpinan KPK lebih tepat dikategorikan sebagai bentuk penugasan publik sementara, bukan jabatan periodisasi. Dengan demikian, tidak wajib mengharuskan calon pimpinan KPK sepenuhnya meninggalkan jabatan atau profesi sebelumnya. Hal ini memberikan ruang bagi pejabat untuk kembali ke posisi asal setelah masa tugas berakhir, asalkan belum mencapai masa pensiun. “Sepanjang pengabdian di instansi asal belum memasuki masa pensiun,” tambah Guntur.

Pertimbangan MK Mengenai Tujuan Undang-Undang KPK

Pertimbangan MK dalam menilai konstitusionalitas Pasal 29 huruf i dan j UU KPK didasarkan pada tujuan pembentukan undang-undang tersebut. Dalam analisisnya, MK menyebutkan bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan menghindari potensi rangkap jabatan. Meski demikian, MK menilai bahwa ketentuan ini perlu disesuaikan agar tidak mengabaikan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945.

“Selama menduduki jabatan pimpinan KPK terhitung sejak dilantik atau diambil sumpah, pejabat tersebut harus fokus pada tugas pemberantasan korupsi,” ujar Guntur.

Dalam konteks ini, MK menegaskan bahwa frasa “melepaskan” dan “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 UU KPK tidak sepenuhnya bertentangan dengan prinsip konstitusional, asalkan tidak diartikan secara kaku. Contohnya, jika “melepaskan” hanya diaplikasikan secara sebagian, seperti mengurangi aktivitas profesi asal atau menjalankan tugas jabatan secara terbatas, maka aturan tersebut masih dapat diterima. MK menilai bahwa pembatasan ini perlu disertai penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penerapan hukum.

KPK, sebagai lembaga anti-korupsi independen, memiliki peran khusus dalam menjaga integritas pemerintahan. Oleh karena itu, MK mempertimbangkan bahwa frasa “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i dan j UU KPK perlu disesuaikan dengan konsep tugas publik yang bersifat sementara. Selama masa jabatan, para pejabat KPK diharapkan fokus pada tugas utama mereka, tetapi tetap diperbolehkan menjalankan tugas-tugas di instansi asal selama tidak bertentangan dengan tugas baru.

Keputusan MK ini memberikan ruang bagi calon pimpinan KPK untuk tetap menjaga kinerja di posisi sebelumnya, selama tidak mengganggu fungsi utama KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Dengan demikian, MK mengakui bahwa aturan ini memiliki tujuan yang baik, tetapi perlu dijaga agar tidak mengikis hak konstitusional yang lebih luas. Pertimbangan ini menunjukkan bahwa MK mencoba menyeimbangkan kebutuhan kelembagaan KPK dengan prinsip dasar konstitusi.

Putusan MK menggarisbawahi bahwa proses seleksi KPK harus tetap dihargai sebagai mekanisme yang menghasilkan pejabat profesional, bukan hanya sekadar pengekangan konstitusional. Dengan menyetujui sebagian dari permohonan, MK memberikan kebijakan yang lebih fleksibel, mengingat sifat jabatan pimpinan KPK yang tidak sepenuhnya bersifat periodisasi. Hal ini membuka kemungkinan bagi calon pimpinan KPK untuk tetap menjalankan tugas-tugas profesional setelah masa jabatan selesai, selama tidak terjadi konflik kepentingan.

Dalam rangka memastikan keadilan, MK menekankan bahwa penjelasan yang jelas mengenai arti “melepaskan” dan