Berita Penting: Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Di Meulaboh, Aceh Barat, petugas Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia. Operasi Wirawaspada yang digelar di daerah setempat menghasilkan penahanan individu ini. “WNA yang ditangkap memiliki inisial MLT, berusia 62 tahun,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, dalam wawancara dengan ANTARA, Selasa.
“Warga asing tersebut terjebak dalam pelanggaran izin tinggal di Indonesia, karena telah tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan,” kata Nicky. Ia menambahkan, individu ini overstay selama 237 hari.
Penangkapan terjadi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Operasi Wirawaspada diadakan sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, yang disampaikan melalui teleconference pada Selasa (7/4). Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di seluruh Indonesia turut menggelar kegiatan serupa secara bersamaan.
Operasi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing serta menjaga ketertiban umum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh. Wilayah yang diliputi mencakup Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Nagan Raya. Dalam pelaksanaan, petugas tetap menjunjung prinsip hukum dan kemanusiaan dengan cara profesional dan humanis.
Nicky menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Meulaboh untuk memastikan pengawasan keimigrasian dilakukan secara optimal dan berkelanjutan. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga stabilitas negara.
