Program Terbaru: Polri luncurkan layanan pembuatan laporan polisi secara daring
Polri luncurkan layanan pembuatan laporan polisi secara daring
Dari Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengenalkan fitur baru yang memungkinkan masyarakat membuat laporan polisi dan kehilangan secara online melalui aplikasi Super App Polri. Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa peluncuran layanan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan pelayanan dalam Super App Polri yang bisa diunduh di App Store (iOS) dan Play Store (Android).
“Perkuatan fitur di Super App Polri dianggap sebagai langkah strategis untuk menyajikan layanan kepolisian yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat,” tegasnya.
Fitur pembuatan laporan polisi dan laporan kehilangan secara daring ini memungkinkan warga untuk mengakses layanan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Dengan gawai, mereka bisa mengisi laporan secara praktis dan efisien.
Penggunaan layanan ini dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal sudah berlaku di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Ke depan, layanan tersebut akan terus dikembangkan dan diperluas hingga mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Engine Konsultasi Laporan Polisi
Sebagai tambahan, Polri merilis Engine Konsultasi Laporan Polisi sebagai alat untuk memperkuat layanan yang responsif. Sistem terpadu ini memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara daring dan real time. Di dalam fitur ini, warga bisa berkomunikasi langsung dengan petugas melalui video conference atau live chat, sehingga memperoleh arahan serta penanganan awal secara cepat dan akurat.
Dedi memastikan bahwa seluruh proses layanan dalam sistem ini dirancang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. “Setiap tahapan terdokumentasi secara digital, dilengkapi dengan fitur monitoring, histori komunikasi serta evaluasi kinerja sehingga menjamin pelayanan yang profesional, terukur, dan transparan,” katanya.
Lebih lanjut, jenderal polisi bintang tiga tersebut juga menekankan bahwa digitalisasi pelayanan bukan hanya terfokus pada penggunaan teknologi, tetapi juga membantu meningkatkan sistem manajemen kinerja dan budaya kerja Polri yang lebih modern dan terintegrasi. Menurutnya, pelayanan publik harus dilaksanakan dengan prosedur yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi serta didukung sarana dan prasarana yang modern.
