Program Terbaru: JPPI: Kasus pelecehan seksual di FHUI alarm bagi pendidikan tinggi RI

JPPI: Kekerasan Seksual di FHUI Menjadi Peringatan bagi Pendidikan Tinggi RI

Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan bahwa insiden pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menunjukkan tanda-tanda peringatan untuk sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kasus tersebut mencerminkan kegagalan serius dalam membentuk lingkungan akademik yang aman dan penuh integritas.

Kasus Kekerasan Seksual Dominasi di Sektor Pendidikan

Menurut Ubaid, ruang akademik seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan hukum. Namun, insiden di FHUI menggambarkan paradoks yang serius, di mana institusi yang berfokus pada hukum dan keadilan justru menjadi lokasi terjadinya pelanggaran hukum. “Ini bukan hanya ironi, tetapi indikasi kegagalan besar dalam menciptakan budaya belajar yang sehat dan beretika,” tegasnya.

Kasus di FHUI menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak lagi menjadi isu kecil, melainkan telah mengakar dalam sistem pendidikan tinggi. Dengan hampir separuh dari total 233 kasus kekerasan yang tercatat pada kuartal pertama tahun ini (Januari-Maret 2026), kita melihat bahwa kekerasan seksual menduduki posisi teratas dalam ancaman terhadap peserta didik.

JPPI mencatat bahwa dari 233 insiden kekerasan di lingkungan pendidikan, 46 persen di antaranya berupa kekerasan seksual, diikuti oleh kekerasan fisik (34 persen), perundungan (19 persen), dan kebijakan yang melibatkan kekerasan (6 persen). Sementara kekerasan psikis hanya menyumbang 2 persen dari total. “Kondisi ini membuktikan bahwa korban masih sering terlupakan dalam upaya perlindungan, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi pelindung,” ujarnya.

Permintaan Perbaikan Sistem dan Kebijakan

Ubaid menekankan bahwa kekerasan seksual di ranah pendidikan bukanlah fenomena acak, melainkan pola yang sistemik. Oleh karena itu, JPPI meminta pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), serta Kementerian Agama (Kemenag), segera menetapkan status darurat kekerasan dalam dunia pendidikan. “Kebijakan ini harus menjadi prioritas nasional untuk mencegah ulangan kesalahan serupa,” imbuhnya.

JPPI juga menyarankan penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk penerapan kebijakan yang tegas dan adil bagi korban. Selain itu, diperlukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa di semua tingkat pendidikan. “Kegagalan dalam perlindungan berdampak langsung pada masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan, tetapi tempat untuk tumbuh dan berkembang dengan aman,” tutur Ubaid.