KPK: Temuan beda harga di e-katalog dan platform lain jadi pengayaan

KPK: Temuan beda harga di e-katalog dan platform lain jadi pengayaan

Jakarta – Dalam pernyataan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya perbedaan harga barang antara e-katalog dan platform lainnya berfungsi sebagai bahan tambahan dalam pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami mengapresiasi informasi ini. Ini tentu menjadi pengayaan,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan bahwa perbedaan harga menjadi pengayaan karena relevansi tugas KPK dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa, serta hubungannya dengan pemberantasan korupsi. “Salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi supervisi terhadap kementerian/lembaga dalam rangka pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas layanan publik. Pengadaan barang dan jasa termasuk dalam bidang ini,” ujarnya.

Karena itu, KPK mendorong penerapan digitalisasi dalam pengadaan barang dan jasa, bukan hanya meningkatkan efektivitas tetapi juga efisiensi. Jangan sampai proses ini justru dimanfaatkan untuk meningkatkan harga secara tidak wajar,” tambahnya.

Pendorong lingkungan bisnis sehat

Budi juga menekankan pentingnya vendor dalam membentuk lingkungan bisnis yang berintegritas. “Kami berharap atmosfer bisnis menjadi lebih sehat, sehingga kita bisa mengurangi atau menghilangkan celah penggelembungan harga sampai pada pemilihan pemenang lelang,” katanya.

Pernyataan Budi muncul setelah masyarakat mengeluhkan perbedaan harga Samsung Galaxy Tab Active 5. Di e-katalog, alat tersebut ditawarkan PT Mitrawira Hutama Teknologi seharga Rp17,9 juta per unit. Namun, di platform Lokapasar atau laman resmi perusahaan, harga barang tersebut berkisar antara Rp9 juta hingga Rp12,5 juta.