Dinkes: Obat ilegal tak hanya ancam kesehatan fisik juga psikososial
Dinkes: Obat Ilegal Tak Hanya Ancam Kesehatan Fisik Juga Psikososial
Makassar – Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan mengingatkan bahwa penggunaan obat tidak resmi kini mengancam kondisi kesehatan masyarakat, baik secara fisik maupun mental. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sulsel, Eko Nugroho, menyampaikan temuan lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan obat yang seharusnya hanya dipakai berdasarkan resep dokter.
Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, pengguna mengonsumsi obat melebihi dosis yang aman, bahkan mencapai 10 tablet sekaligus. Jumlah ini jauh lebih besar dari anjuran penggunaan medis. Eko menjelaskan bahwa hal ini berpotensi menyebabkan efek samping serius.
“Penggunaan obat di luar indikasi medis dapat memicu gangguan kognitif, seperti kebingungan, halusinasi, atau penurunan kesadaran, hingga berisiko mengakibatkan kematian,” ujarnya.
Dinkes Sulsel juga menyoroti dampak psikososial dari obat ilegal. Adiksi, perubahan perilaku, serta peningkatan tindakan kriminal menjadi risiko yang semakin mengemuka. Contohnya, beberapa pelajar terpapar obat tidak resmi bahkan melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.
Temuan BBPOM Makassar bersama mitra mengungkap bahwa 96 ribu butir obat ilegal berdosis tinggi telah ditemukan. Obat-obatan ini diduga masuk ke wilayah Sulsel melalui jalur distribusi tidak resmi, dengan alamat tujuan di Sulawesi Tengah. Sumbernya mungkin berasal dari daerah lain dan disebarkan melalui jaringan gelap.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Dinkes Sulsel menegaskan pengawasan distribusi obat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari produksi hingga pemasaran. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, apotek, dan toko obat diwajibkan mengedarkan obat hanya sesuai resep.
“Jika terjadi pelanggaran, sanksi bisa berupa tindakan administratif hingga pencabutan izin operasional,” tambah Eko.
Dinkes Sulsel juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran obat ilegal. Layanan pengaduan seperti Halo BPOM di nomor 1500533 atau media sosial resmi BBPOM Makassar bisa menjadi sarana laporan. Menurut Eko, pemberantasan obat tidak resmi memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk lembaga hukum, pemerintah, dan masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan masa depan generasi muda dan realisasi visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
