Strategi Penting: Kendalikan sampah, Menteri LH minta komitmen daerah percepat PSEL

Kendalikan Sampah, Menteri LH Minta Komitmen Daerah Percepat PSEL

Kota Jambi – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan perlunya dukungan dari daerah-daerah untuk mendorong pelaksanaan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Jambi Raya. Penekanan ini disampaikan setelah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jambi, Pemkot Jambi, dan Pemkab Muaro Jambi, yang bertujuan menjadi solusi nyata dalam mengurangi masalah sampah perkotaan secara berkelanjutan.

“Sesuai arahan Presiden, pengelolaan sampah tidak lagi bergantung pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Kita harus beralih ke sistem modern yang berbasis teknologi ramah lingkungan,” ujar Menteri LH Hanif dalam keterangan tertulis di Jambi, Minggu.

Pembangunan PSEL dianggap sebagai bagian dari transformasi nasional dalam pengelolaan sampah, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan. Dengan PKS ini, pihak terkait diharapkan dapat menunjukkan komitmen untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan optimal dan berkelanjutan.

Selama kunjungan ke Jambi, Menteri LH mengunjungi lokasi calon pembangunan PSEL di TPA Talang Gulo, Kota Jambi. Ia juga melakukan aksi pembersihan di area Wisata Danau Sipin Kota Jambi sebagai bagian dari Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Gubernur: Jambi Termasuk Provinsi yang Akan Dibangun PSEL

Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan antusiasme terhadap proyek PSEL. “Kami sangat bersyukur karena Jambi termasuk salah satu provinsi yang akan diimplementasikan PSEL. Masalah sampah sangat kompleks, termasuk dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Semoga proyek ini menjadi solusi atas tantangan sampah yang ada,” tuturnya.

Berdasarkan perhitungan, Jambi Raya menghasilkan sampah sebanyak 670 ton per hari. Kota Jambi menyumbang 446 ton, sedangkan Kabupaten Muaro Jambi sekitar 224 ton. Melalui PSEL, diharapkan seluruh timbulan sampah di kedua wilayah bisa dikelola secara efektif tanpa menyebabkan pencemaran lingkungan atau gangguan kesehatan masyarakat.