Strategi Penting: Pemkot Banjarmasin terapkan WFH setiap Jumat
Pemkot Banjarmasin Terapkan Sistem Kerja Jarak Jauh Setiap Hari Jumat
Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melaksanakan kebijakan kerja jarak jauh (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat sesuai arahan pemerintah pusat. Plt Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Dolly Sahbana, menjelaskan bahwa kebijakan ini diadopsi sebagai bagian dari upaya mengurangi penggunaan energi yang dicanangkan oleh pusat.
“Kita sudah menerapkan kebijakan ini sejak Jumat lalu,” ujarnya.
Dolly menambahkan bahwa sistem WFH akan diatur secara formal melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Banjarmasin. “SE tersebut sedang dalam proses penyempurnaan, dan semua aspek teknis telah disiapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” katanya.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa mekanisme teknis yang dijalankan, seperti penggunaan absensi digital, penilaian kinerja, serta evaluasi pegawai saat menjalankan tugas dari rumah. “Yang tersisa hanya implementasi dan pengawasan, termasuk pengecekan kualitas kerja,” tambahnya.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menyebutkan kebijakan ini memiliki aturan khusus. “WFH hanya berlaku bagi staf yang tidak terlibat langsung dalam layanan publik,” jelasnya. Menurut Eka, pejabat struktural seperti eselon II, III, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), dan Jabatan Fungsional (JF) tetap wajib hadir di kantor pada hari Jumat.
Dengan sistem ini, Pemkot Banjarmasin berharap dapat mencapai efisiensi energi tanpa mengorbankan produktivitas aparatur sipil negara (ASN) atau standar pelayanan publik. Meski ada kebijakan WFH, pemerintah tetap memastikan layanan pemerintahan berjalan optimal.
